POJOKSATU.id, MEDAN—Kondisi 4 pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumut ternyata tak berpenghuni manusia. Bahkan salah satunya, Pulau Lipan yang luasnya sekitar 0,38 Ha akan hilang saat air laut pasang.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Sumut dan Aceh ini antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Berikut kondisi empat pulau yang menjadi lahan sengketa Aceh dan Sumut tersebut:
Pulau Panjang
Pulau ini memiliki luas sekitar 47,8 Ha dan tidak berpenduduk. Dari hasil verifikasi ditemukan beberapa bangunan dan makam.
Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia. Pelatih: Rebut Poin Penuh di Kandang Jepang
Oleh Pemerintah Aceh dan Pemda Kabupaten Aceh Singkil, tugu selamat datang dibangun pada tahun 2007.
Tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2012, rumah singgah dibangun pada 2012, mushola dibangun 2012, dan dermaga dibangun pada tahun 2015.
Ditemukan makam yang menurut keterangan penyewa kebun merupakan makam Aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Pulau Lipan
Pulau ini memiliki luas sekitar 0,38 Ha, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni. Pada posisi air laut pasang tertinggi pukul 09.25 WIB, pulau ini tenggelam. Dan saat pukul 12.10 WIB, Pulau Lipan hanya terlihat pasir putih sehingga kapal tidak bisa merapat.
Baca Juga: Pakar Maritim Soroti Nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Kapal Raja Ampat, Punya Maksud Tertentu
Jika merujuk peraturan perundang-undangan, tempat ini tak layak disebut pulau.
Pulau Mangkir Ketek
Pulau ini memiliki luas sekitar 6,15 Ha, tidak berpenduduk dan tidak terlihat aktifitas apapun di pulau ini. Ditemukan tugu yang dibangun Pemerintah Aceh pada tahun 2018 dengan menggunakan APBD Provinsi TA 2018.
Pada Tugu tersebut tertulis titik koordinat dan lokasi pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Gadang
Pulau ini memiliki luas sekitar 8,16 Ha, tidak berpenduduk dan tidak terlihat aktifitas apapun di pulau ini. Pemprov Aceh membangun tugu di pulau ini.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Dukungan Nyata untuk Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus
Potensi Cadangan Gas Triliunan
Kawasan empat pulau ini terutama di perairan Andaman, memiliki potensi cadangan gas alam yang signifikan.
Mubadala Energy (South Andaman) RSC LTD telah menemukan sumur Layaran-1 dengan potensi mencapai 6 triliun kaki kubik (TCF) gas in-place di Blok South Andaman.
Penemuan gas alam ini membawa harapan besar bagi kedaulatan energi nasional.
Diduga Batas Darat Bergeser
Sementara itu, Politisi Partai Gerindra asal Aceh, Hadi Surya, menyorot soal empat pulau Aceh Singkil Provinsi Aceh yang kini menjadi milik Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Menurut Hadi yang juga Anggota DPR Aceh, 4 pulau yakni Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Pulau Lipan bisa lepas ke provinsi tetangga bukanlah masalah yang berdiri sendiri.
Dia menduga lepasnya empat pulau tersebut karena adanya pergeseran batas daratan antar provinsi.
Hadi Surya, Minggu (8/6/2025) dilansir Info Aceh menambahkan, selain potensi cadangan gas alam, ada masalah yang lebih awal muncul di daratan.
Tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Danau Paris (Aceh Singkil) dan Manduamas (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara), di wilayah tersebut berdiri sebuah perusahaan.
“Yang menjadi perhatian saya adalah ada dugaan kuat terjadinya revisi atau perluasan koordinat HGU Sawit tersebut ke arah utara, yang secara perlahan namun pasti mendekati atau bahkan memasuki wilayah Aceh. Maka akibatnya, kuat dugaan saya terjadi potensi pergeseran batas darat antarprovinsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam perspektif administrasi maupun hukum tata ruang nasional, bahwa batas laut dihitung berdasarkan garis darat. Maka, jika batas darat bergeser, batas laut pun ikut bergeser.***




