POJOKSATU.ID – Nama Eka Kurnia Nengsih, hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup kian ramai disorot publik.
Tidak lain, hal ini terjadi lantaran Eka Kurnia Nengsih dituding tidak adil dalam mengambil putusan sidang.
Yang mana, PN Curup ini Kenakan sanksi berupa bersihkan masjid selama 60 jam bagi pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) hingga lumpuh.
Baca Juga: Pendaftaran SMMPTN Barat 2025 Masih Dibuka hingga 12 Juni, Berikut Panduan Lengkapnya
Usut punya usut, Eka Kurnia Nengsih yang tengah ramai disorot ini memiliki total harta kekayaan capai ratusan juta.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laman LHKPN 2024, Eka tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp986 juta dari beragama aset.
Di antaranya, aset berupa tanah dan bangunan hingga alat transportasi mesin yang bernilai Rp965 juta.
Sisanya, total harta kekayaan hakim PN Curup tersebut ditambah dengan kas hingga harta bergerak lainnya.
Tidak heran, harta kekayaan Eka ramai dicecar publik usai dirinya dinilai tidak adil dalam memberikan putusan sidang.
Baca Juga: Semarak Idul Adha 1446 H, BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban ke Masyarakat
kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan.
Yang mana, Fransisco menuturkan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan hakim dalam perkara tersebut.
Sebab, tuntutan yang disampaikannya sangat jauh berbeda dengan putusan hakim selaku pimpinan sidang.
Baca Juga: Guru Besar UIN Prof Syahruddin Usman Kaji Kematian Ustadz Yahya Waloni, Defenisi Husnul Khatimah
Seperti diketahui, Fransisco melalui perannya sebagai JPU meminta pelaku pengeroyokan dikenakan hukuman berupa 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dirinya juga menentu agar pelaku pengeroyokan membayar restitusi sebesar Rp90 juta.
Namun, tuntutan yang disampaikan Fransisco dalam persidangan tidak diindahkan oleh Eka selaku hakim tunggal.
Yang mana, Eka hanya memberikan sanksi berupa pembersihan masjid kepada pelaku pengeroyokan selama 60 jam.
Oleh karena itu, JPU Kejari Rejang Lebong sontak berupaya mengajukan banding dalam kasus tersebut.
“Vonis yang diberikan berbeda jauh dari tuntutan kita. Karena itu kita akan mengajukan banding. Saat ini semuanya sedang kita siapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Cellica: NAVOSKA Bukti Anak Muda Karawang Bisa MenduniaBaca Juga: Cellica: NAVOSKA Bukti Anak Muda Karawang Bisa Mendunia
Hingga sampai saat ini, nama Eka masih terus bergulir di berbagai media sosial terkait perkara putusan sidang tersebut. ***



