POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Eka Kurnia Nengsih, hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup ramai disorot publik.
Tidak lain, hal ini terjadi usai Eka Kurnia Nengsih memberikan vonis kontroversi kepada pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) hingga lumpuh di Bengkulu.
Yang mana, hakim PN Curup ini mengenakan sanksi hanya membersihkan masjid kepada pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Semarak Idul Adha 1446 H, BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban ke Masyarakat
Usut punya usut, Eka Kurnia Nengsih yang dikenal sebagai hakim tunggal ini ternyata sempat bercita-cita jadi dokter.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Inspiration Podcast For You pada Minggu (8/6/2025).
Dalam unggahannya, tampak jelas Eka tengah menghadiri sebuah program berupa podcast dengan sang pemilik akun.
Baca Juga: Guru Besar UIN Prof Syahruddin Usman Kaji Kematian Ustadz Yahya Waloni, Defenisi Husnul Khatimah
Yang mana, dalam program tersebut hakim tunggal ini mengaku bahwa dirinya sempat enggan masuk ke dunia hukum.
Sebab, Eka menuturkan dengan jelas bahwa profesi dokter menjadi dambaannya saat hendak meniti karier.
“Iya belum (terpikirkan jadi hakim), engga, engga (belum pernah terpikirkan),” jelas hakim tunggal PN Curup.
“Dulu waktu kecil pengennya jadi dokter, pengennya jadi dokter aja, jauh banget, jauh banget memang,” lanjutnya.
Tidak heran, latar belakang Eka ramai disorot publik usai dirinya dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong meminta pelaku pengeroyokan dikenakan hukuman 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dirinya juga menentu agar pelaku pengeroyokan membayar restitusi sebesar Rp90 juta.
Namun, tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong dalam persidangan tidak diindahkan oleh Eka selaku hakim tunggal.
Yang mana, Eka hanya memberikan sanksi berupa pembersihan masjid kepada pelaku pengeroyokan selama 60 jam.
Baca Juga: 10 Organisasi Media Karawang Dapat Amanah Kurban dari Pemkab
Oleh karena itu, JPU Kejari Rejang Lebong sontak berupaya mengajukan banding dalam kasus tersebut. ***


.webp)
