POJOKSATU.ID - Kabar terbaru terkait kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Sebelumnya, ibu korban, Nusmawun Malinah mengungkap anaknya mendapatkan perundungan oleh seniornya, Zara Yupita Azra.

Saat ini, Zara ditetapkan sebagai terdakwa dalam skandal perundungan dr Aulia. 

Baca Juga: Pertemuan Prabowo - Erick Thohir, Bahas Diskon Tarif Transportasi Nasional: Ringankan Masyarakat Saat Berlibur

Ia pun menanggapi kesaksian Nusmawun yang menuding dirinya merundung sang korban yang wafat pada 2024 lalu.

"Saya tidak pernah bermaksud untuk mem-bully almarhum (dr Aulia)," ujar Zara dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Semarang, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Terdakwa mengaku, dirinya pernah mendapatkan tekanan dari para seniornya di PPDS Anestesi Undip.

Baca Juga: Ada PPPK di Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Pemerintah

"Semua kalimat yang keluar, karena saya berada dalam tekanan," ungkap Zara.

Zara menjelaskan, kala itu sistem kasta yang berlaku di PPDS Anestesi Undip membuat para mahasiswa semester 2 seperti dirinya kerap dihukum, setiap kali mahasiswa semester 1 melakukan kesalahan.

"Memang sistemnya yang mendapatkan hukuman selalu kakaknya. yang semester 2. Semester 1 tidak mendapat hukuman, padahal yang salah semester 1," terang Zara.

Baca Juga: Kabar Terbaru 5 Juni 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Tambahan 100 Persen, Sudah Cair untuk Sebagian Guru

Zara menilai, kala itu dirinya hanya menjalankan sistem yang sudah ada di PPDS Anestesi Undip.

Terdakwa mengklaim, dirinya kala itu tugasnya sebagai 'kambing' hanya sebatas menguji juniornya, termasuk memberikan hukuman berdiri, yang menurutnya hanya sebentar.

Baca Juga: Gaji ke-13 Belum Cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani soal PNS, TNI, dan Polri yang Tak Dapat Tambahan Penghasilan

"Hukuman itu juga diberikan angkatan chief of chief atau di atas chief seperti dewan syuro," imbuh Zara. ***