POJOKSATU.id, JAKARTA—Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah resmi menyurati DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025 terkait upaya konstitusional pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membeberkan empat dasar hukum mereka mengirimkan surat ke DPR terkait upaya pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ini.

Adapun, surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI, Senin (4/6).

"Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo Satrio.

Baca Juga: Tanpa Kuasa Sah, Perwakilan Gubernur dan Bupati Garut Dikeluarkan dari Sidang Gugatan Lingkungan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebu, salah satunya upaya pemakzulan Gibran.

Adapun empat dasar hukum Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Batik Parang Kaliurang: Kekuatan Motif, Cerita dari Lereng Merapi Berkat Sinergi BRI dan UMKM

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4

3. Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang MK

Pada Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Bimo Satrio mengurai bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.

Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Dan keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga.***