POJOKSATU.id, GARUT – Persidangan gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh kelompok warga yang tergabung dalam Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) terhadap lima pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, berlangsung tegang pada Senin (2/6/2025) di Pengadilan Negeri Garut. Dalam agenda pemeriksaan para pihak, majelis hakim menolak kehadiran perwakilan dari dua kepala daerah tersebut karena dinilai tidak memiliki legalitas formal dalam bentuk surat kuasa yang sah.

Perkara yang teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt ini turut menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta dua korporasi swasta yakni PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT. Silver Skyline Indonesia (SSI). Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di wilayah Garut yang dianggap melibatkan para tergugat dalam kapasitas kelembagaannya masing-masing.

Saat sidang dibuka, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut hadir di ruang persidangan. Namun, majelis hakim yang memeriksa perkara menolak kehadiran mereka sebagai pihak dalam sidang karena tidak membawa surat kuasa langsung dari kepala daerah yang bersangkutan.

Majelis menegaskan bahwa dalam konteks hukum perdata, seseorang hanya dapat mewakili kepala daerah jika membawa surat kuasa khusus yang ditandatangani langsung oleh pejabat yang digugat, dalam hal ini Gubernur dan Bupati. Karena syarat itu tidak terpenuhi, keduanya hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang dari kursi pengunjung.

Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum GLPMK, Asep Muhidin, S.H., M.H, menyayangkan ketidakhadiran langsung Gubernur dan Bupati. Ia menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Baca Juga: Sosok Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 10 Bocah Laki-laki Ternyata Juga Dikenal sebagai Imam Masjid

“Kami menggugat jabatan publik tertinggi di tingkat provinsi dan kabupaten. Maka tidak bisa diwakilkan oleh Sekda atau pejabat teknis lainnya tanpa surat kuasa resmi. Ini bukan perkara administratif biasa, tapi soal tanggung jawab lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” ujarnya saat memberikan keterangan pers usai sidang.

Dalam pengamatan tim hukum GLPMK, fakta menarik mulai terungkap dalam proses persidangan. Asep Muhidin menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksa, dua perusahaan tergugat yaitu PT. UNI dan PT. SSI ternyata dipimpin oleh direktur yang sama.

“Ini tentu menjadi poin penting dalam proses pembuktian nanti. Apakah struktur kepemimpinan ganda ini merupakan strategi hukum untuk menghindari tanggung jawab korporasi secara terpisah, atau ada motif tertentu yang akan terbongkar dalam proses lanjut,” ungkapnya.

Ia menyatakan akan mendalami apakah praktik seperti itu diperbolehkan secara hukum dan apakah memiliki implikasi terhadap legalitas proyek atau kerjasama lingkungan yang selama ini dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut.

Setelah sesi pemeriksaan pihak, persidangan dilanjutkan dengan tahapan mediasi yang menjadi prosedur tetap dalam perkara perdata. Namun mediasi yang dilaksanakan di ruang khusus di PN Garut ini tidak membuahkan hasil karena para pihak prinsipal, termasuk Gubernur dan Bupati, kembali tidak hadir.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang mediasi tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan syarat seluruh prinsipal hadir secara langsung.

“Kehadiran kepala daerah bukan sekadar simbolik. Dalam perkara publik seperti ini, partisipasi langsung dari pihak yang digugat sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” tandas Asep.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli 10 Bocah Laki-laki, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Ia bahkan menyindir keras pejabat publik yang enggan hadir ke pengadilan dengan dalih kesibukan. “Kalau merasa terlalu sibuk untuk menghadiri sidang, lebih baik mundur dari jabatan. Jangan abaikan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sidang yang menarik perhatian masyarakat Garut ini dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik serta korporasi terhadap isu lingkungan. GLPMK menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar aksi hukum, tetapi bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan atas kerusakan lingkungan yang mereka alami.

“Ini soal masa depan ekologi Garut. Kami hanya ingin para pejabat dan perusahaan bertanggung jawab, bukan saling lempar peran,” ujar Asep di akhir pernyataannya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Juni 2025 dengan agenda mediasi lanjutan. Masyarakat dan berbagai kalangan pegiat lingkungan di Garut menunggu, apakah kali ini Gubernur dan Bupati akan hadir untuk memberikan jawaban langsung di hadapan hukum. ***