POJOKSATU.id, PADANG—Walikota Padang Fadly Amran bersikap tegas mencopot Dirut RSUD Rasidin Padang, dr Desy Susanty, dan 3 pejabat terkait usai meninggalnya pasien BPJS Desi Erianti (44).

Pasien BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) warga Kelurahan Gunungsariak Kecamatan Kuranji ini sempat ditolak IGD RSUD Rasidin Sabtu dinihari (31/5) sebelum meninggal pagi harinya di RS Siti Rahmah.

Adapun pejabat-pejabat RSUD Rasidin yang dicopot antara lain Dirut RSUD, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.

Baca Juga: Pasien KIS Kota Padang Dianggap Sepele Berujung Meninggal, Sempat Ditolak Berobat di IGD RSUD Rasidin

Penonaktifan ini menurut Walikota Fadly Amran adalah bagian dari prosedur standar dalam rangka pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan RSUD dr Rasidin.

Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemko Padang dalam menanggapi aduan masyarakat terkait kualitas layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan vital.

Fadly Amran usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025) mengatakan pencopotan ini dilakukan usai mereka melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD Rasidin.

Fadly Amran menegaskan bahwa tindakan ini adalah manifestasi dari komitmen Pemko Padang untuk bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jika Tak Ada Tersangka Dugaan Korupsi Rp 9,4 Miliar Smart Village, Arief Desak Kajari Madina Mundur

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemko Padang, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” tegasnya.

Berita sebelumnya, seorang pasien KIS atau BPJS Kota Padang dianggap sepele oleh dokter jaga di IGD RSUD dr Rasidin Padang, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Mulai 2 Juni, Gaji ke 13 Pensiunan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan

Pasien yang datang dalam kondisi sesak napas ini malah ditolak di IGD RSUD Rasidin dengan alasan tidak dalam kondisi gawat darurat atau emergency.

Disebabkan terkendala biaya, pasien bernama Desi Erianti (44) pun pulang ke rumah yang tak jauh dari RSUD menggunakan becak bermotor pada Sabtu dinihari.

Keesokan harinya atau Sabtu pagi, karena kondisi Desi yang kian memburuk, keluarga membawa Desi ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang yaitu RSU Siti Rahmah.

Namun belum sempat ditangani di RSU Siti Rahmah, pasien BPJS ini pun meninggal dunia.***

Seperti diketahui, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) jika mengalami kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi ini, pasien tidak perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.