POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus SMAN 2 Mejayan di kawasan Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus yang terjadi di ruang lingkup SMAN 2 Mejayan.

Yang mana, pihak SMAN 2 Mejayan diduga kuat telah melakukan tindak pidana berupa pungutan liar (pungli).

Baca Juga: PIP Fase Kedua Cair: Cara Mudah Cek Status Penerima Dana Program Indonesia Pintar 2025 via SiPintar Online

Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan pungli itu mencuat usai para orang tua siswa mengeluhkan iuran yang dikenakan pihak sekolah sebesar Rp1,5 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarmadiun.jawapos.com pada Selasa (6/3/2025).

Dalam artikelnya, salah satu orang tua murid berinisial ED turut mengonfirmasi dugaan pungli tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Dana PIP 2025 Berlanjut ke Fase Kedua Siap-siap untuk Siswa Ini!

ED menuturkan bahwa dugaan pungli ini mencuat usai pihak sekolah menggelar rapat dengan jajaran para wali murid.

Yang mana, dalam rapat tersebut mengagendakan sebuah pembahasan terkait iuran pembangunan sekolah.

Diketahui, iuran yang dikenakan kepada para siswa SMAN 2 Mejayan kelas X ini diketahui berjumlah Rp1,5 juta.

Baca Juga: Sosok Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 10 Bocah Laki-laki Ternyata Juga Dikenal sebagai Imam Masjid

Mengetahui hal ini, jajaran para wali murid sontak mengeluhkan nominal yang ditetapkan pihak sekolah.

Beberapa di antara mereka bahkan mengajukan banding agar iuran yang dikenakan dikurangi sebagaimana mestinya.

Namun, pendapat yang dilontarkan para wali murid ini justru tidak diindahkan pihak SMAN 2 Mejayan.

Baca Juga: Bau di Lokasi Tambang Gunung Kuda Mulai Menyengat, Empat Korban Diyakini Masih Tertimbun Bebatuan

Yang mana, pihak sekolah disebut tetap memberlakukan Rp1,5 juta sebagai nominal tetap iuran pembangunan.

“Sudah sejak rapat komite bulan Juni tahun lalu kami sampaikan keberatan, tapi tetap jalan,” ucap ED.

Tidak hanya ED, kasus ini juga turut ditanggapi oleh orang tua murid lainnya berinisial AG terkait fenomena tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 10 Bocah Laki-laki, Korban Rata-rata Anak Yatim

AG menuturkan dengan jelas bahwa dirinya dipaksa membayar iuran sebesar Rp1,5 juta meski telah mengajukan keluhan.

Terlebih lagi, orang tua siswa kelas X ini diketahui juga telah memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pihak sekolah.

Namun, SKTM yang disampaikan AG dengan tujuan mendapat keringanan ini lagi-lagi tidak diindahkan pihak sekolah.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli 10 Bocah Laki-laki, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Bukan dihapuskan orang tua siswa tersebut justru diharuskan membayar setengah dari harga yang telah ditetapkan.

“Saya sudah ajukan SKTM, tapi tetap disuruh bayar separonya, Rp750 ribu,” ucap AG saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui lebih lanjut, para orang tua siswa ini juga merasa terancam dalam skema pembayaran iuran tersebut.

Baca Juga: Ijazah SMA 6 Solo Milik Jokowi Ditampilkan di Pengadilan, Tetap Fotocopy Bukan Ijazah Asli

Yang mana, mereka mengaku bahwa mendapatkan intimidasi dengan tidak mengikutsertakan anaknya dalam pelaksanaan ujian. ***