POJOKSATU.ID – Belakangan ini kasus oknum guru SD di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah ramai disorot publik.

Seperti diketahui, Benyamin Edison Koro Dimu selaku oknum guru SD tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan, dirinya terbukti telah melakukan tindak asusila dengan cabuli puluhan siswa di ruang lingkup sekolah.

Baca Juga: Job Fair Unpas 2025 Diserbu Pencari Kerja, Pemkot Bandung Tancap Gas Tekan Pengangguran

Berdasarkan informasi dihimpun, Benyamin Edison Koro Dimu terancam 20 tahun penjara atas perbuatan bengisnya.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Minggu (1/6/2025).

Dalam artikelnya, oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Menjelajahi Masa Depan ASN dengan ekinerja.langkatkab.go.id/asn

Paulus menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan puluhan siswa SD tersebut.

Bukan main, sanksi yang akan dikenakan terhadap Benyamin ini disinyalir berupa hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, hukuman tersebut terdapat pada Pasal 82 Ayat (1) Juncto Ayat (2) Juncto Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Tersangka terancam pidana 20 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Masa Depan Tanpa Slot Online: Menemukan Kebahagiaan yang Sejati

Paulus menjelaskan bahwa ditetapkannya Benyamin sebagai tersangka ini usai pelaku terbukti melakukan pencabulan.

Yang mana, oknum guru SD tersebut diketahui mempertontonkan video hubungan suami-istri kepada sejumlah murid.

Tidak hanya itu, Benyamin yang mempertontonkan video syur di dalam ruang kelas itu juga kerap kali meraba para korban.

Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ini Ternyata Sering Pegang Area Sensitif Siswa Pria dan Wanita di Kelas

“Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang, kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton,” jelasnya.

Perlu diketahui, ditetapkannya Benyamin sebagai tersangka ini usai para penyelidik menindaklanjuti kasus dari laporan pihak keluarga korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, laporan tersebut disampaikan pihak keluarga salah seorang siswa yang mengadukan nasibnya.

Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ditahan Usai Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Dewasa, Kelamin Diraba

Di mana, korban yang mengadukan nasibnya itu mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum guru SD tersebut. ***