POJOKSATU.id, NTT—Guru SD usia 60 tahun inisial BEKD yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Sabu Raijua ternyata sering memegang area sensitif siswa pria dan wanita di kelas.
Guru tua yang juga wali kelas VI di SD Negeri Lobolauw, Desa Ramedue, Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan polisi sejak Jumat (30/5) di ruang tahanan Polres.
Guru yang mau pensiun ini malah harus mendekam di penjara dan terancam 20 tahun kurungan usai melecehkan siswanya yang berjumlah 24 orang dan juga mengajaknya menonton video dewasa.
Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ditahan Usai Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Dewasa, Kelamin Diraba
Guru bejat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur terhadap 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.
BEKD dihadirkan pada saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Sabu Raijua, Jumat (30/5/2025).
Tersangka tidak hanya melecehkan siswanya, namun BEKD juga memaksa siswa-siswi kelas 6 SD untuk melihat vidio porno dan sering mencontohkan gestur tak senonoh kepada para siswa tersebut.
Tersangka BEKD dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis melalui Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee, mengatakan BEKD ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, serta dua alat bukti yang cukup.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Defri Wee menambahkan, mereka sudah memeriksa 33 saksi terkait kasus ini termasuk mengambil keterangan saksi ahli.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) juga sudah dihubungi guna memberikan perlindungan kepada para korban.
Iptu Defri juga menjelaskan, tersangka BEKD juga diketahui sering memegang area sensitif para siswa baik itu laki- laki maupun perempuan.
Bahkan ia sering menunjukkan gestur yang tak senonoh di depan siswa dan ujungnya para siswa dipaksa menyaksikan vidio porno.***




