POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Benyamin Edison Koro Dimu, oknum guru SD di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seperti diketahui, belum lama ini nama Benyamin Edison Koro Dimu tengah ramai jadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tindak asusila.
Baca Juga: Menjelajahi Masa Depan ASN dengan ekinerja.langkatkab.go.id/asn
Yang mana, Benyamin Edison Koro Dimu diklaim sebagai pelaku pencabulan terhadap puluhan siswa.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Minggu (1/6/2025).
Dalam artikelnya, Benyamin dikonfirmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila.
Baca Juga: Masa Depan Tanpa Slot Online: Menemukan Kebahagiaan yang Sejati
“Tim penyidik Polres Sabu Raijua, NTT menetapkan BEKD, oknum guru SD di daerah itu jadi tersangka,” jelas dikutip.
Perlu diketahui, ditetapkannya Benyamin sebagai tersangka ini usai para penyelidik menindaklanjuti kasus dari laporan pihak keluarga korban.
Berdasarkan informasi dihimpun, laporan tersebut disampaikan pihak keluarga salah seorang siswa yang mengadukan nasibnya.
Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ini Ternyata Sering Pegang Area Sensitif Siswa Pria dan Wanita di Kelas
Di mana, korban yang mengadukan nasibnya itu mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum guru SD tersebut.
“Perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut yang diperkuat dengan beberapa bukti itu bergegas meringkus pelaku.
Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ditahan Usai Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Dewasa, Kelamin Diraba
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis.
Paulus menjelaskan bahwa ditetapkannya Benyamin sebagai tersangka ini usai pelaku terbukti melakukan pencabulan.
Yang mana, oknum guru SD tersebut diketahui mempertontonkan video hubungan suami-istri kepada sejumlah murid.
Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Bobos, Total 15 Orang Meninggal
Tidak hanya itu, Benyamin yang mempertontonkan video syur di dalam ruang kelas itu juga kerap kali meraba para korban.
“Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang, kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton,” jelasnya.
Paulus juga menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan puluhan siswa SD tersebut.
Bukan main, sanksi yang akan dikenakan terhadap Benyamin ini disinyalir berupa hukuman 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Tersangka terancam pidana 20 tahun,” tuturnya. ***


.webp)
