POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Leni Aswita, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu, Riau.

Seperti diketahui, nama Leni Aswita belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik di media sosial.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai Kepsek SMAN 1 Ujung Batu tersebut baru saja dinonaktifkan.

Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Bobos, Total 15 Orang Meninggal

Berdasarkan informasi dihimpun, dinonaktifkannya Leni Aswita dari jabatan pimpinan sekolah ini tidak lain lantaran diduga korupsi dana BOS.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Berita Riau pada Minggu (1/6/2025).

Dalam unggahannya, Leni dikonfirmasi telah diberhentikan oleh pemerintah setempat dari bangku Kepsek SMAN 1 Ujung Batu.

“Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita,” jelas dikutip.

Baca Juga: SUDAH DISAHKAN Pak Prabowo! Guru ASN Setiap Triwulan akan Mendapatkan Tiga Transferan Tunjangan, Apa Saja Itu?

Perlu diketahui, dinonaktifkannya Leni dari jabatan strategis itu tidak lain usai beredar kabar yang menyebutkan dirinya tersandung tindak pidana.

Yang mana, Leni disebut-sebut telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menggelapkan dana BOS milik pemerintah.

Oleh karena itu, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu ini sontak diperiksa oleh para tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions: Siapa yang Bakal Juara?

Tidak lama setelah kasus tersebut mencuat, Disdik Riau bergegas mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Leni selaku Kepsek SMAN 1 Ujung Batu.

Dikarenakan, pihak pemerintah setempat tidak ingin Leni yang tengah menjalani proses hukum aktif menjabat sebagai pimpinan sekolah.

Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Plt Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, Berikut Daftar Perubahan Tanggalnya

Erisman menuturkan dengan jelas bahwa Leni telah dinonaktifkan tidak lama setelah tersandung skandal korupsi pada (26/5/2025).

“Benar, Kepala SMAN 1 Ujung Batu telah dinonaktifkan untuk sementara waktu agar dapat fokus menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi,” jelasnya.

Kadisdik Riau ini juga menambahkan bahwa terkait penggunaan dana BOS harus digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tanah Longsor di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon: 14 Meninggal, 11 Masih Hilang

Sebab, pengalokasian turunan dana dari pemerintah itu sifatnya harus transparan dan sangat terukur.

“Pengelolaan dana BOS tidak boleh hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara. Pola semacam ini harus diubah jika kita ingin pendidikan di Riau maju,” tuturnya.

“Sudah saatnya kita perbaiki niat dan komitmen, demi masa depan pendidikan di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai,” imbuhnya. ***