POJOKSATU.ID — Bencana tanah longsor terjadi di lokasi penambangan Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tragis ini menyebabkan 14 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka-luka, dan 11 lainnya masih dalam pencarian hingga hari ini, Sabtu (31/5) melalui laman resminya.

Longsor terjadi di kawasan penambangan pasir yang dikenal dengan aktivitas Galian C. Penyebab pasti kejadian ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Vario Eduride Hadirkan Touring Penuh Makna dengan Edukasi dan Aksi Sosial

Dampak dan Korban

Longsoran menyebabkan kerusakan serius di lokasi penambangan, termasuk:
- 1 lahan galian pasir
- 4 unit alat berat excavator
- 7 unit mobil truk

Adapun daftar korban meninggal dunia sebanyak 14 jiwa berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Cirebon, Kuningan, Bandung, Majalengka, dan Indramayu. Beberapa nama di antaranya adalah Andri (41) asal Kabupaten Kuningan, Sukadi (48) dari Astanajapura, Cirebon, serta Dendi Hirmawan (40) dari Kabupaten Bandung.

Baca Juga: SOLUSI yang Bisa Dilakukan Bapak Ibu Guru Jika SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tidak Muncul di Info GTK!

Selain itu, 7 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Sumber Hurip dan Puskesmas Dukupuntang. Korban luka antara lain menderita fraktur, luka ringan di kepala, dan kaki terkilir.

Sementara itu, sebanyak 11 orang lainnya dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. Korban yang hilang di antaranya adalah Sanadi bin Darya (45) dan Sakira bin Jumair (40), keduanya berasal dari Desa Cikeusal, serta Nurhakiman (51) dari Desa Girinata.

Upaya Penanganan dan Evakuasi

Tim gabungan dari BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Cirebon, Inafis, Basarnas, Brimob, Tagana, dan berbagai instansi terkait terus melakukan upaya evakuasi dan pencarian korban. Tenda pleton telah didirikan dan dapur umum dibuka oleh Dinas Sosial untuk mendukung logistik dan kebutuhan keluarga korban.

Pemkab Cirebon, di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Longsor terhitung sejak 30 Mei hingga 6 Juni 2025. Selain itu, Sekda Jawa Barat juga menginstruksikan penghentian sementara aktivitas penambangan oleh tiga yayasan yang beroperasi di area tersebut.

Baca Juga: Berapa Lama Batas Pengisian dan Pengunggahan SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di Info GTK setelah Diunduh? Cek Infonya di Sini!

Kendala dan Kondisi Terkini

Proses evakuasi menghadapi kendala berupa banyaknya material longsoran serta risiko longsor susulan yang membahayakan petugas di lapangan. Hingga kini, proses pencarian korban masih berlangsung dan tim SAR gabungan terus bekerja keras di bawah koordinasi Pusdalops BPBD Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terus mengupayakan bantuan logistik, santunan bagi korban, serta koordinasi lintas instansi untuk memastikan keselamatan warga dan percepatan pemulihan pascabencana.***