POJOKSATU.ID – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Desa Taccampu, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi buah bibir.

Pasalnya, seorang menantu berinisial FR (36) dilaporkan telah menghamili mertuanya sendiri, BR.

Kisah tak lazim ini terungkap pada awal tahun 2024 dan telah "diselesaikan secara kekeluargaan," namun dengan syarat BR harus menceraikan istrinya, AL (21), yang tak lain adalah putri kandung dari wanita yang dihamili tersebut.

Kepala Desa Abbanuange, Buhari, pada Rabu, 21 Mei 2025, membenarkan kejadian ini. "Betul itu, menantu hamili mertuanya.

Baca Juga: Kadinkes Banten Disorot Terkait Dugaan Maladministrasi dan Potensi Kerugian Negara dalam Pengadaan Barang RSUD

Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak," ujarnya.

Peristiwa ini mulai mencuat setelah aparat desa dan kepolisian setempat melakukan mediasi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa FR telah menjanda setelah ditinggal wafat suaminya.

Ia kemudian tinggal bersama anak dan menantunya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara: Ini Dia Jadwal dan Kriteria Ketat Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Dalam rentang waktu yang tidak dijelaskan secara spesifik, terjalinlah hubungan antara BR dan FR yang akhirnya berujung pada kehamilan.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi.

Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus memperbesar masalah atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

"Mediasi tersebut dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya," jelas AKBP Aditya Pradana.

Saat ini, pernikahan antara BR dan mertuanya telah berjalan. Sementara itu, proses perceraian antara BR dan AL telah diajukan dan dijadwalkan akan disidangkan pada 27 Mei mendatang di Pengadilan Agama Soppeng.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kompleksitas hubungan keluarga dan implikasi sosial yang ditimbulkannya.***