POJOKSATU.ID – Nama Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media.
Ini menyusul terungkapnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa.
Laporan tersebut mengungkap pengadaan senilai Rp1,898 miliar yang melibatkan dua rumah sakit, yakni RSUD Cilograng di Lebak dan RSUD Labuan di Pandeglang, melalui penyedia seperti CV DPS dan CV PBS.
Sorotan utama BPK terletak pada fakta bahwa kedua fasilitas kesehatan tersebut, meskipun telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, hingga saat ini belum juga beroperasi.
Jadwal peresmian yang mulanya ditargetkan pada April 2025 ternyata meleset dan belum terwujud hingga Mei 2025.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efisiensi dan prioritas penggunaan dana publik.
BPK juga menemukan adanya klasifikasi anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Dana senilai Rp1,898 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional pasien, justru dicatat sebagai Belanja Barang Habis Pakai (BHP).
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting di Serang Banten
Indikasi ini mengisyaratkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan BPK juga menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) yang signifikan.
Salah satu contoh yang disorot adalah mark up sebesar Rp251,7 juta pada pengadaan bahan makanan, termasuk susu UHT yang masa kedaluwarsanya sangat dekat, yaitu Juni 2025.
Temuan ini mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Ketika dikejar oleh awak media untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai temuan-temuan ini, Ati Pramudji Hastuti memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci.
Sambil melangkah cepat, ia hanya menyatakan, "Sudah ditindaklanjuti, tanya saja inspektorat."
Pernyataan singkat ini justru memicu lebih banyak spekulasi dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses tindak lanjut yang dimaksud.
Kasus ini menjadi krusial mengingat implikasinya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan dana negara.
Masyarakat luas menantikan penjelasan yang transparan dan tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan penyelesaian menyeluruh atas dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara ini.***




