POJOKSATU.ID – Kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Fajri Akbar selaku anggota DPRD Sumut tersebut dituding melakukan kekerasan seksual.

Yang mana, dirinya disebut telah rudapaksa seorang wanita SN (24) berprofesi pegawai bank swasta hingga hamil.

Baca Juga: Modus Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank Swasta, Korban Dijanjikan Karier Cemerlang

Kendati demikian, tuduhan yang menyatakan bahwa Fajri Akbar melakukan aksi rudapaksa ini justru dibantah oleh kuasa hukumnya.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Medan Oke pada Kamis (22/5/2025).

Dalam unggahannya, Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum Fajri mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan korban tidaklah benar.

Baca Juga: Tingkatkan Kapabilitas UMK, KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Pelatihan Mitra Binaan

Seperti diketahui, korban mengaku bahwa dirinya mendapat kekerasan seksual oleh anggota DPRD Sumut tersebut.

Namun, Hasrul justru mengatakan tuduhan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi, melainkan keduanya melakukan hubungan badan atas dasar kemauan sendiri.

“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa,” jelasnya.

Baca Juga: Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!

“Yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum anggota DPRD Sumut ini juga menambahkan bahwa pernyataan yang disampaikan korban terdapat kekeliruan.

Sebab, segala hal yang diutarakan pegawai bank swasta itu sangat bertolak belakang dengan laporan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UKT Berakhir Ricuh, Gabungan Mahasiswa Uncen Bakar Mobil Polisi

“Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru,” tuturnya.

“Dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami,” lanjut Hasrul.

“Karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda,” imbuhnya.

Baca Juga: INFO PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 Terbaru: Cara Mengisi Pakta Integritas agar Lolos Verifikasi LPTK Tanpa Masalah!

Oleh karena itu, Fajri yang tidak terima dengan perkataan dusta korban sontak membuat laporan ke pihak kepolisian. ***