POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan terkait pengamanan yang dilakukan TNI di lingkungan Kejaksaan yang tengah jadi sorotan.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan pengamanan Kejaksaan oleh TNI merupakan ranah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Jampidsus Febrie menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, perihal pengamanan yang dilakukan TNI di lingkungan Kejagung.
"Apakah selama ini (Jampidsus) ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI,” jelas Suding saat RDP Komisi III dengan Kejagung di Gedung DPR, Selasa (20/5).
“Tapi kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?" tanya Sudding lagi dalam RDP itu.
Sementara itu Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan pengamanan Kejaksaan oleh anggota TNI ada kaitan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Diketahui, Jampidmil merupakan unsur pembantu pimpinan dalam Kejaksaan yang menangani bidang pidana militer, khususnya terkait penuntutan yang dilakukan oleh oditurat (penuntutan pidana militer) dan penanganan perkara koneksitas (perkara yang melibatkan anggota TNI dan pihak sipil).
Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan, Ini Tujuan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
“Kenapa TNI? Ini memang ketika ada Jampidmil, kebanyakan memang nuansanya pengamanan itu. Yang jaksa enggak begitu paham, banyak diserahkan ke Jampidmil,” ujar Febrie dalam RDP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Sebab, kata Febrie, Jampidmil itu menjadi kunci dalam pengorganisasian sistem pengamanan yang lebih efektif.
"Sehingga Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara, yang kita juga, jaksa, mungkin ilmunya tidak terdidik seperti itu,”katanya.
“Kemudian ada beberapa saya bawa juga surat permintaan Jampidmil ke teman-teman TNI untuk pengamanan," katanya.***




