POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOS).

Aturan ini menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

Latar Belakang Diterbitkannya Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
Pemerintah menyadari pentingnya menjamin akses pendidikan yang merata dan bermutu bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: KETENTUAN FOTO untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Background BUKAN SEKEDAR MERAH, Ada Kode Warnanya, Pakai Kebaya Dibolehkan

Oleh karena itu, dana operasional satuan pendidikan menjadi instrumen strategis dalam mendukung layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Dalam konsiderans Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 disebutkan bahwa:

- Dana operasional diperlukan untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan.

- Pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, terutama karena bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Mantan Kekasih Son Heung Min Berhubungan dengan Pria Lain saat Berpacaran dengan Pesepakbola Itu, Bingung Siapa Ayah Janinnya

- Peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum terbaru.

Dengan dasar tersebut, pemerintah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru untuk memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Peraturan ini disusun berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan nasional yang menjadi landasan hukum utama, di antaranya:

Baca Juga: Jokowi Sedih Jika Ada yang Dipenjara Gara-gara Polemik Kasus Ijazah Palsu

- Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 17 ayat (3).

- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 61 Tahun 2024.

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan-perubahannya.

- PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Baca Juga: TIGA Info Penting Pencairan TPG Triwulan II Langsung dari Admin Pusat!

- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

- PMK No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun tujuan dari Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 ini dirancang untuk:

Baca Juga: Pembayaran Sewa Aset KAI Daop 3 Cirebon Sekarang Lebih Mudah

1. Memastikan penggunaan Dana BOS tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan prioritas pendidikan.

2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana operasional.

3. Memperkuat peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam merancang dan merealisasikan anggaran pendidikan secara mandiri namun tetap dalam koridor hukum.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, satuan pendidikan di seluruh jenjang wajib menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai juknis terbaru.

Baca Juga: TUTORIAL Cara Unduh Format A1 PPG Guru Tertentu 2025 dan Pakta Integritas Lengkap Cara Isi dan Unggah untuk LAPOR DIRI

Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan pengawasan dan pendampingan lebih ketat dalam proses pencairan, penggunaan, dan pelaporan Dana BOS.

Selain itu, diharapkan peraturan ini menjadi landasan kuat dalam reformasi tata kelola pendidikan, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Melalui Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan.

Baca Juga: Sidang Perdana Lisa Mariana Terhadap Ridwan.Kamil, Kecewa Berat Padahal Sudah Dandan Maksimal

Peraturan ini juga menjadi tonggak penting dalam menyempurnakan kebijakan pendidikan berbasis keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas. ***