POJOKSATU.id - Untuk diketahui, ada ketentuan foto untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 yang sesuai dengan aturan.
Seperti diketahui, foto adalah salah satu berkas dokumen yang wajib dipenuhi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru untuk Guru Tertentu 2025 Tahap 1.
Secara khusus foto juga diatur sedemikian rupa dengan ketentuan yang juga harus dipenuhi.
Foto calon mahasiswa ini nantinya menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat proses Lapor Diri ke LPTK masing-masing.
Ketentuan Lapor Diri bahkan diatur melalui website resmi PPG Kemdikdasmen, antara lain:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Beda LPTK Beda Ketentuan
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, masing-masing LPTK memiliki kebijakan dan ketentuan yang sangat mungkin berbeda.
Baca Juga: POST TEST PPA Umum 1 Modul 1 PPG Guru Tertentu 2024, Soal dan Kunci Jawaban BOBOT NILAI TERTINGGI
Antara LPTK satu dengan yang lainnya juga dimungkinkan untuk membuat aturan tersendiri.
Semisal terkait Format A1, salah satunya seperti yang diterapkan di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.
Sehingga bagi Bapak/Ibu yang mendapatkan penempatan LPTK Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, wajib mengisi dan mengunggah Format A1.
Akan tetapi di LPTK lain, hanya mewajibkan calon mahasiswa mengisi dan mengunggah Pakta Integritas saja tanpa Format A1.
Berbeda lagi dengan di Universitas Lampung atau Unila.
Dimana LPTK tersebut tidak mewajibkan unggah atau upload Format A1 dan Izin Pimpinan.
Sehingga calon mahasiswa diimbau mengosongkan saja bagian tersebut.
Agar lebih jelas soal ketentuan dan dokumen Lapor Diri, silahkan kunjungi website masing-masing LPTK penempatan.
Beda Ketentuan Foto
Sebagai informasi, pada laman resmi PPG Kemdikdasmen sama sekali tidak dicantumkan ketentuan foto untuk Lapor Diri.
Akan tetapi ketentuan foto untuk Lapor Diri tersebut bisa dilihat pada laman atau website resmi masing-masing LPTK.
Secara umum, ketentuan foto untuk Lapor Diri antara lain:
Baca Juga: Download 5 Contoh Jurnal Pembelajaran Modul 1 PPG Guru Tertentu 2024, SIAP UPLOAD GRATIS TANPA BAYAR
1. Bagi Pria memakai Jas berwarna hitam/gelap, dengan kemeja putih dan dasi hitam/gelap
2. Bagi Wanita memakai Blazer/Jas berwarna hitam/gelap, dengan kemeja putih, tanpa dasi
3. Bagi yang berhijab memakai hijab berwarna hitam (sebaiknya hijab dimasukan ke dalam blazer/Jas, agar kemeja terlihat sebagian)
3. Latar Belakang Foto berwarna merah dengan ukuran 4 x 6
4. Foto tidak diperkenankan memakai kaos dan sejenisnya
5. Foto tidak diperkenankan menggunakan kacamata
6. Foto yg diupload adalah File Asli dari studio foto dengan resolusi yg bagus, bukan hasil scan foto yg sudah dicetak sebelumnya
7. Format file berupa JPG atau PNG
Sama seperti yang sudah disinggung di atas, ketentuan foto masing-masing LPTK juga sangat mungkin berbeda antara LPTK satu dengan lainnya.
Di Universitas Negeri Jakarta misalnya yang mencantumkan ketentuan tambahan untuk foto.
Antara lain latar foto menggunakan warna background merah dengan kode warna https://www.color-hex.com/color/ff0000.
Sehingga foto dengan background merah selain kode warna di atas, besar kemungkinan akan berpengaruh pada proses Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di Universitas Negeri Jakarta.
Selain itu, proporsional foto juga diatur sedemikian rupa.
Dimana proporsi wajah antara 25 persen - 30 persen dari foto dan jarak kepala ke batas kanan kanan kurang lebih sama dengan jarak kepala batas kiri.
Ditambah ketentuan ujung pundak tidak terlihat serta tidak menggunakan kacamata.
Sedangkan ukuran file foto diatur maksimal 1,5 MB dengan resolusi 300 x 400 pixel (3 x 4).
LPTK ini juga mewajibkan seluruh peserta memberikan nama pada seluruh file dengan penamaan yang sudah ditentukan.
Sedangkan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ketentuan foto dilarang menggunakan aksesoris name tag, kacamata atau peci.
Bagi pria, mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang.
Sementara bagi wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional.
Sedangkan agi yang berjilbab, kedua belah bahu harus terlihat/tampak jelas.
Artinya, di LPTK ini, bagi wanita, foto calon mahasiswa diperbolehkan mengenakan kebaya.
Dengan demikian, redaksi Pojoksatu.id sangat menyarankan agar melihat secara detil ketentuan foto untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 di masing-masing laman atau website LPTK penempatan.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Ini perlu dilakukan agar Bapak/Ibu tidak sampai salah dalam mengunggah foto untuk Lapor Diri.***




