POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum guru berinisial RJ (32) di Gunungkidul, Yogyakarta.

Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan skandal oknum guru tersebut.

Yang mana, dirinya dikabarkan tengah hamil 5 bulan dari hasil selingkuh dengan sosok pejabat pemerintah.

Baca Juga: Firasat Tak Biasa Korban Kecelakaan Tawangmangu, Endang Peluk Anak Sulung Lama-lama Tiap Hari

Berdasarkan informasi dihimpun, sosok pejabat pemerintah itu tidak lain merupakan oknum Kepala Dukuh Nongkosingit berinisial A (35).

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @TukangBedah00 pada Senin (19/5/2025).

Dalam unggahannya, oknum guru berinisial RJ itu dikonfirmasi tengah berbadan dua dari hasil hubungan gelap.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Ponpes Aceh Selatan: Pelaku Sodomi Korban dari SD Hingga SMP

Yang mana, hubungan gelap itu dibangun wanita tersebut bersama dengan oknum Dukuh Nongkosingit.

“Seorang oknum dukuh di Dadapayu, Semanu, Gunungkidul diduga mengahmili seorang warga yang juga guru ASN,” jelas dikutip.

Diketahui, skandal perselingkuhan ini mencuat usai para warga mendengar kabar bahwa RJ tengah berbadan dua.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru Ngaji di Ponpes Aceh Selatan Ditangkap Polisi Usai Sodomi Dua Bocah

Padahal, RJ saat itu diketahui telah pisah ranjang dengan sang suami lantaran diterpa konflik tertentu.

Tidak lama setelah kabar itu mencuat, muncul dugaan bahwa bayi yang tengah dikandung RJ merupakan hubungan asmara dengan pria lain.

Yang mana, pria lain tersebut tidak lain merupakan salah satu pejabat daerah, yakni oknum Dukuh Nongkosingit.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Uang Kawasan. PM Malaysia Anwar Ibrahim Wacanakan Transformasi Khusus di Bidang Moneter

Tidak heran, kasus ini turut ditanggapi langsung oleh Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati.

Nunuk menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan mengenai rumor tersebut.

“Nanti akan kita klarifikasi,” ucapnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun Facebook Ponjong Komunitas.

Baca Juga: Fakta di Balik Kemarahan Netizen! PPATK Akhirnya Ungkap Alasan Pemblokiran 28.000 Rekening !

“Dan untuk sanksi kita serahkan ke BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul,” lanjutnya. ***