POJOKSATU.ID - Polisi mengamankan seorang mahasiswa bernisial MA (25) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menanam ganja secara hidroponik di bawah rumah panggung miliknya.

MA merupakan warga Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB. Saat ditangkap, pada Kamis (15/5/2025), polisi juga menemukan 13 batang ganja.

MA menanam 13 batang ganja di bawah panggung rumahnya secara hidroponik.

Baca Juga: Pengajuan NUPTK Sudah Berbulan-bulan Tapi Tak Kunjung Diterbitkan? Ini Solusi yang Bisa Dilakukan Bapak Ibu Guru!

Tak hanya itu, dari lokasi tersebut petugas turut menyita 48 bungkus ganja kering dengan berat total 608,95 gram serta satu bundel ganja seberat 295,53 gram yang diduga siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hal yang jarang terjadi.

"Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan modus langka di wilayah hukum Polda NTB, dan terjadi di Bima," ujar Roman kepada wartawan pada Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga: Program Pendidikan Karakter Jabar di Barak TNI Disorot KPAI, 6,7 Siswa Tak Tahu Alasannya Ikuti Gubernur Dedi Mulyadi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah MA.

Setelah melakukan pemantauan selama hampir sebulan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp1,7 juta dan dua senapan angin jenis PCP.

"Uang ini diduga adalah hasil dari transaksi ganja," imbuh Roman.

Baca Juga: BERKAS Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025 di LPTK UNY Berbeda dari yang Lain, CEK Daftarnya di Sini!

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MA telah dua bulan menjalankan kegiatan tersebut.

Bibit ganja diketahui dibeli secara daring dari seseorang di Sumatera seharga Rp200.000 per batang.

Sementara ganja kering didapatkan dengan sistem pembayaran tunda setelah berhasil dijual di wilayah Bima seharga Rp5 juta.

Baca Juga: RESMI BKN, Honorer tak Lulus PPPK 2024 BISA DIANGKAT PPPK Penuh Waktu, HONORER NON DATABASE juga Bisa, Simak Jadwal Skema Kriteria dan Contoh Kasus

"Alasannya menanam ganja ini agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain," jelas Roman.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***