POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Regulasi yang diumumkan pada Jumat, 16 Mei ini, memuat ketentuan mengenai pembatasan penawaran gratis ongkos kirim dalam transaksi daring.

Kebijakan ini merupakan implementasi strategi nasional untuk mengefisienkan dan menata sistem logistik di Indonesia.

Baca Juga: Promo Gratis Ongkir di E-commerce Akan Ditata Ulang! Siap-Siap dengan Kebijakan Baru Komdigi!

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan arahan Presiden dalam rangka penguatan jalur distribusi nasional.

Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan secara spesifik menyasar produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan.

Penawaran gratis ongkir tidak diperkenankan apabila potongan harga mengakibatkan tarif layanan pos komersial di bawah biaya operasional.

Baca Juga: Harga Emas Mulai Terjungkal: Saatnya Beli Saat Murah atau Tunggu Badai Berlalu?

Implementasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan daring dan logistik yang lebih berimbang.

Konsumen diharapkan menyesuaikan diri dengan potensi perubahan skema promosi belanja daring di masa mendatang.

Detail lebih lanjut mengenai mekanisme implementasi akan disampaikan oleh pihak terkait.***