POJOKSATU.ID - Para penggemar belanja online yang sering memanfaatkan penawaran gratis ongkos kirim perlu mengetahui adanya ketentuan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kebijakan yang diumumkan di Jakarta pada Jumat, 16 Mei ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh Indonesia.

Pemerintah melihat bahwa penataan layanan pos dan kurir ini krusial dalam mendukung perkembangan ekonomi digital dan konektivitas secara nasional.

Baca Juga: Harga Emas Mulai Terjungkal: Saatnya Beli Saat Murah atau Tunggu Badai Berlalu?

Menteri Kominfo Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menekankan betapa pentingnya penguatan jalur distribusi di seluruh negeri.

Industri pos dan logistik dipandang bukan hanya sebagai aktivitas pengiriman barang semata, melainkan juga sebagai elemen fundamental dari infrastruktur ekonomi dan sosial.

Sektor ini memiliki peran signifikan dalam menjaga keterhubungan, membuka peluang ekonomi, dan memberikan harapan bagi masyarakat di berbagai penjuru.

Baca Juga: Kabar Baik Pelanggan PLN! Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen Melalui PLN Mobile

Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo, Gunawan Hutagalung, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fokus pembatasan ini.

Menurutnya, aturan ini secara spesifik menyasar produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila terdapat potongan harga yang menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya operasional, maka penawaran gratis ongkir tidak dapat diberlakukan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan daring dan logistik yang lebih berimbang.

Meskipun demikian, masyarakat tetap berpotensi menikmati promo gratis ongkir dalam batasan yang lebih terstruktur, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri logistik secara keseluruhan.***