POJOKSATU.id, BANDUNG—Herolina Sutanto yang menabrak siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan, hingga tewas di lampu merah sudah ditangkap dan ditahan polisi.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dalam kasus ini. Siswa SMAN 5 Bandung ini sempat terseret mobil milik tersangka di lokasi kejadian.

Mobil tersangka menabrak motor korban saat menunggu lampu merah di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Baca Juga: TNI Polri dan BIN BAIS Bisa Kerjasama Berantas Premanisme Berkedok Ormas

"Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, Sabtu (10/5/2025).

Dia menyebut anggotanya telah melakukan serangkaian penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di TKP.

"Dua alat bukti cukup, hari Jumat kita tingkatkan dari lidik jadi sidik, terus kita gelar dan Jumat malam sudah kita tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut," ujar Wahyu.

Baca Juga: Kakak Adik Pengirim Jasad Bayi Via Ojek Online di Medan Telah Berulang Kali Hubungan Inses

"Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka," tambahnya.

Diketahui, siswa SMAN 5 Bandung tewas tertabrak mobil saat menunggu lampu merah di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tewas setelah ditabrak Herolina Sutanto hingga terseret mobil yang dikendarai oleh seorang perempuan.***