POJOKSATU.id - Setelah 15 tahun berdiri, jembatan Haji Endang di Karawang kini menjadi polemik.
Jembatan penyeberangan milik Haji Endang, yang menghubungkan Desa Anggadita dan Desa Parungmulya, terancam dibongkar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Setelah 15 tahun beroperasi, keberadaan jembatan apung ini dianggap ilegal dan memicu ultimatum dari pihak berwenang.
Tak hanya menjadi sumber penghasilan warga setempat yang ikut bekerja, jembatan itu meraih omzet mencapai Rp20 juta per hari.
Peringatan muncul pada 28 April 2025, ditandai dengan pemasangan spanduk oleh BBWS Citarum.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Berdasarkan regulasi tersebut, jembatan Haji Endang harus memiliki izin.
Tapi upaya penutupan jembatan Haji Endang Karawang mendapat perlawanan.
Sehari setelah spanduk dipasang, keesokannya oleh warga sekitar sempat dilepas menegaskan bahwa jembatan Haji Endang berizin.
Baca Juga: Usai Dirawat Gegara Keracunan Miras Oplosan, 19 Napi Dikembalikan ke Lapas Bukittinggi
BBWS Citarum pun menyampaikan pesan serupa melalui akun instagram resminya.
Menurut BBWS, keberadaan jembatan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, bersikukuh bahwa aturan harus ditegakkan.
“Dan ini tidak ada maksud sedikitpun untuk menutup usaha orang."
"Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja. Tetapi harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku," kata Dian di Kantor Bupati Karawang, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Ada Kegaduhan Politik di Koalisi Prabowo Gibran, Hensat Nilai Reshuffle Kabinet Sudah Dekat
Menurutnya, proses perizinan relatif mudah asalkan berkas lengkap.
Namun, di balik alasan penegakan hukum, tersirat pula keraguan terhadap konstruksi jembatan dari sudut pandang teknis.
Dian bahkan menyebutkan adanya beberapa jembatan serupa di Karawang yang turut menjadi perhatian.
Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Siap Pasang Badan Bela Jokowi, Ungkap Isu Wapres Gibran Sengaja Digoreng
Ultimatum pun dilayangkan, jika izin tak kunjung diurus, pembongkaran paksa menjadi opsi terakhir.
Di sisi lain, Haji Endang tak tinggal diam. Ia mengklaim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baginya, jembatan ini bukan sekadar bisnis, melainkan juga penghubung penting yang telah melayani masyarakat selama 15 tahun.
Baca Juga: Bawaslu RI Mulai Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan, Kasus Cawabup Ditangkap
Ia menyayangkan sikap BBWS Citarum, terutama mengingat dampak penutupan terhadap mata pencaharian sekitar 40 karyawannya.
Ketidakjelasan mengenai solusi alternatif penyeberangan dari pihak BBWS Citarum semakin menambah kegelisahan warga.
Drama antara 'cuan' yang dihasilkan jembatan dan 'aturan' yang dilanggar ini menimbulkan pertanyaan besar.
Mengapa sebuah jembatan yang telah berdiri dan memberikan manfaat selama 15 tahun baru kini dipermasalahkan legalitasnya?
Sementara BBWS Citarum bersikeras pada penegakan hukum, masyarakat dan para pekerja menanti kejelasan nasib jembatan yang menjadi sumber penghidupan mereka.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



