POJOKSATU.ID – Kasus narapidana (napi) Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kian memanas.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut terdapat puluhan napi yang telah keracunan akibat konsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Di mana, dua di antaranya dikabarkan telah meninggal dunia tidak lama usai dilarikan ke rumah sakit.
Usut punya usut, kasus pesta miras oplosan yang dilakukan oleh para napi ini ternyata sudah sering terjadi.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Minggu (4/5/2025).
Dalam artikelnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mafirion turut menanggapi kasus tersebut.
Mafirion menuturkan dengan jelas bahwa insiden pesta miras oplosan ini ternyata sudah berlangsung sejak lama.
“Belum selesai satu kasus diselidiki, sudah muncul kasus baru. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.
“Sejak awal tahun 2025 saja sudah terjadi beberapa kasus. Sampai kapan pengawasan dibiarkan longgar,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada Kegaduhan Politik di Koalisi Prabowo Gibran, Hensat Nilai Reshuffle Kabinet Sudah Dekat
“Sehingga barang terlarang seperti miras dan narkoba bebas beredar di lapas dan rutan?,” imbuh Mafirion.
Oleh karena itu, anggota DPR tersebut sontak mengambil langkah tegas dengan memanggil lembaga yang bersangkutan.
Tidak lain, hal ini dilakukan Mafirion guna memitigasi kasus pesta miras oplosan di kemudian hari.
Baca Juga: Bawaslu RI Mulai Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan, Kasus Cawabup Ditangkap
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya memberikan pengawasan maksimal justru kecolongan,” jelasnya.
“Kami akan memanggil jajaran ditjenpas, mulai dari dirjen, sekretaris ditjen, para direktur,” lanjutnya.
“Hingga kakanwil seluruh Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” imbuhnya. ***



