POJOKSATU.id, JAKARTA—Adanya permintaan pergantian atau pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI seharusnya tak dicela atau disudutkan.

Permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sebagian purnawirawan jenderal ini normal di negara demokrasi.

Namun kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka hal itu tak dibenarkan dan malah harus ditumpas.

"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Analis Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, Minggu (27/4).

Namun, dia kurang sepakat jika pemakzulan wapres tersebut dilakukan secara kudeta.

Baca Juga: Muncul Lebih 10 Titik Semburan Lumpur Panas di Roburan Madina, Warga Khawatir Seperti Lapindo

"Tapi, kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas. Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," ucapnya.

"Karena itu, permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi," katanya.

Karena itu, kata Jamiluddin, selama aspirasi para purnawirawan TNI masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai.

"Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencela mereka, apalagi menyudutkannya," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Purnawirawan TNI Bukan Asbun Minta Gibran Diganti, Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Ketua MPR Tolak Pergantian Gibran

Ketua MPR Ahmad Muzani yang juga politisi senior Gerindra ini menanggapi tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dimana salah satunya menuntut pergantian Wapres Gibran melalui mekanisme MPR.

Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu mengatakan, ketika pemilihan presiden (Pilpres) 2024, yang dipilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: STTM Naungan Komdigi Tawarkan Program Vokasi dan Sarjana Bidang Kreatif bagi Lulusaan SMA, Lulus Auto Jago Animasi, Cek Syarat dan Cara Daftar

Lalu berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan KPU unggul suara dalam Pilpres 2024 sehingga keduanya ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” ujar Sekjen DPP Partai Gerindra ini.

Kata Ahmad Muzani, dasar pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 itu adalah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Prabowo-Gibran dilantik MPR sudah sesuai prosedur.***