POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat menilai munculnya usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wapres Gibran diganti bukanlah asal bunyi atau asbun.

Menurut Hensat, baru ini lah kejadian Purnawirawan TNI meminta Wapres diganti di tengah jalan. Menurut Hensat, ini kejadian luar biasa, pasti ada apa-apanya mereka melakukan itu.

"Purnawirawan TNI ini kan temannya Pak Prabowo, mereka mengusulkan ganti mas Gibran sebagai Wapres ini kejadian yang luar biasa, tidak biasa, pasti ada apa-apanya," kata Hendri Satrio lewat akun Instagram miliknya, Minggu (27/4/2025).

Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diganti adalah sesuatu yang perlu diseriusi.

Baca Juga: Dony Tri Pamungkas Kembali Pulih, Persija Jakarta Siap Bungkam Semen Padang di Pakansari

Menurut Hensat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini bukan asal bunyi atau asbun dalam mengeluarkan statemen tersebut.

"Selain baru pertama terjadi di Indonesia para Purnawirawan ini pasti nggak cuma Asbun (asal bunyi)," tegas Hendri Satrio.

Delapan Poin Tuntutan Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti melalui surat yang viral di medsos.

Dari foto surat yang beredar di media sosial, surat ini terlihat ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Baca Juga: Usai Kritik Gibran, Mantan Kepala BIN Sutiyoso Juga Kritik Momen Jokowi Terima Menteri Saat Lebaran

Ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan di selembar kertas itu.

Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut :

Pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Kedua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Ketua MPR Tolak Mentah-mentah Usulan Wapres Gibran Dicopot, Jelaskan Prosesnya dari A hingga Z

Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Keenam, melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***