POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, baru-baru ini Windy Idol kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal ini, mantan finalis Indonesian Idol itu memohon agar dirinya tidak berakhir di dalam penjara, seperti eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban. Mohon doa saja ya semua,” jelasnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal jpnn.com.
“Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Windy kembali diperiksa KPK tidak lain terkait perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yang mana, dirinya diduga terlibat dalam putaran kasus tersebut bersama dengan Hasbi selaku eks Sekretaris MA pada 2023 silam.
Seperti diketahui, Hasbi telah ditangkap dan diamankan usai terbukti menerima suap saat menangani kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Berdasarkan informasi dihimpun, keterlibatan eks Sekretaris MA ini dijembatani oleh mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga: 258 Anggota Satlinmas Kota Bandung Diberi Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana
Yang mana, Dadan berperan sebagai makelar pihak debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka untuk memenangkan kasasi di MA.
Seperti diketahui, upaya tersebut dilakukan Heryanto untuk menitikberatkan hukuman kepada pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Bukan main, uang yang dijanjikan dari debitur KSP Intidana kepada Dadan ini disinyalir mencapai Rp11,2 miliar.
Baca Juga: Bobol Anugrah Laundry, Polsek Medan Area Beri Timah Panas ke Residivis Paruh Baya
Yang mana, Rp3 miliar dari uang haram tersebut diketahui diberikan kepada Hasbi dengan berbagai catatan.
Salah satunya, Hasbi harus bisa memengaruhi putusan final dari upaya kasasi yang dilakukan oleh Heryanto.
Alhasil, Budiman yang menjadi target ketiga pelaku ini berakhir dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berupa penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Persiapan TPS UTBK SNBT 2025: Strategi, Contoh Soal, dan Pembahasan Penalaran Umum Logika Matematika
Namun, praktik tindak pidana yang dilakukan eks Sekretaris MA ini terendus oleh pihak KPK usai adanya laporan.
Setelah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, para penyidik menemukan adanya TPPU yang diduga dialirkan kepada Windy.
Kendati demikian, pihak KPK masih bersikeras mencari aliran dana tersebut yang telah diedarkan oleh eks Sekretaris MA.
Baca Juga: Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Genjot Layanan Kesehatan dan Perkuat Peran Wilayah
Sebagaimana halnya yang diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menuturkan bahwa pihaknya masih menelusuri beberapa aset yang disalurkan Hasbi ke berbagai lini bisnis.
“Kami masih ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ucapnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal radarlawu.jawapos.com. ***



