POJOKSATU.ID - Pada tahun 2023, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab dipanggil Mbak Ita menjadi sorotan publik karena mencopot Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan.
Kala itu, pencopotan Adhe Bhakti dari Camat Gajahmungkur, diduga karena menyindir program nasi goreng Pemkot Semarang di media sosial.
Adhe Bhakti ditugaskan menjadi sekretaris Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Ungkap Ada Kebijakan Pusat Bisa Picu Banyaknya Pernikahan Dini
Mutasi Ade Bhakti ini diduga karena unggahannya di TikTok menyindir lomba nasi goreng Mbak Ita.
“Sego goreng meneh, sego goreng meneh, bendino ndelok sego goreng (Nasi goreng lagi, nasi goreng lagi, setiap hari lihatnya nasi goreng),” kelakarnya di unggahan TikTok pada 30 Juli 2023.
“Nasi goreng inak-inak,” ujarnya sambil tertawa dan disambung dengan audio yel-yel lomba nasi goreng
Kemudian pada 1 Agustus 2023, Ade Bhakti mengungkapkan bahwa dirinya dimutasi ke Damkar Kota Semarang.
“Apapun tugasnya, ASN harus siap di mana saja, asalkan bukan karena nasi goreng,” ucapnya pada video tersebut.
Saat itu, Adhe tidaklah sendiri, ada sebanyak 348 pejabat lainnya yang dimutasi oleh Hevearita.
Meski begitu, Kader PDIP itu membantah rotasi ratusab pejabat di lingkungan Pemkot Semarang, karena alasan tidak suka.
Kini Hevearita kembali menjadi perbincangan publik karena dugaan kasus korupsi.
Sidang perdana kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra membacakan dakwaan kepada sosok yang kerap dipanggil Mbak Ita tersebut.
Salah satu dakwaan untuk Mbak Ita adalah dugaan pemotongan insentif uang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selama 2 tahun, yakni pada 2022 hingga 2024, Mbak Ita meraup Rp3,8 miliar dari aksinya tersebut.
Baca Juga: Ujian Akan Segera Digelar. Berikut Materi UM-PTKIN 2025: Ini yang Harus Dipelajari Calon Mahasiswa!
Uang yang disebut dengan ‘iuran kebersamaan’ tersebut terungkap menjadi sumber pendanaan untuk salah satu acara yang ia gelar, yakni Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita di tahun 2023 untuk merayakan HUT Ke-78 Indonesia.
“Terdakwa menyampaikan biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra.
“Selanjutnya, diambil uang dari iuran kebersamaan sejumlah Rp161 juta,” imbuhnya.
Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ini diklaim untuk memperingati HUT ke-78 Indonesia yang tingkatnya dimulai dari RT.
Acara ini sempat menjadi perhatian karena diikuti oleh ibu-ibu di seluruh Kota Semarang.
Selain memasak nasi goreng, lomba ini juga mewajibkan tiap kelompok untuk membuat dokumentasi video dan yel-yel grup. ***




