POJOKSATU.ID- Pemerintah Kota Surabaya menemukan pelanggaran baru yang dilakukan UD Sentoso Seal.
Selain polemik terpencil ijazah karyawan, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha(NIB).
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap salah satu pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Gudang milik UD Sentosa Seal yang terletak di Jalan Margomulyo, Kecamatan Tandes, resmi ditutup pada Selasa, 22 April 2025.
Penyegelan dilakukan setelah diketahui bahwa usaha tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG( Tanda Daftar Gudang) serta tidak mengantongi izin usaha lainnya yang diwajibkan.
Baca Juga: GEMIRA Jabar Resmi Lantik Pengurus Baru dan Gelar RAKERDA 2025
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan serta upaya menata ekosistem usaha yang tertib di Surabaya.
Nomor Induk Berusaha adalah syarat mutlak legalitas suatu usaha.
Selain itu, usaha berskala besar seperti UD Sentosa Seal juga wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Eri menegaskan tindakan tegas ini tidak hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu juga jika milik CV,” tegasnya.
Menurutnya, TDG seharusnya dimiliki setiap pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, kewenangan publikasi TDG berada di tangan Menteri Perdagangan, namun dapat didelegasikan kepada Gubernur hingga Kepala Daerah, bahkan ke Dinas atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bahwa perjanjian bersifat sementara, dan dapat dicabut apabila pihak UD Sentosa Seal melengkapi seluruh persyaratan izin yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama perjanjian berlaku, kegiatan usaha di lokasi tersebut tidak berlangsung.
Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk segera memeriksa kelengkapan legalitas usaha mereka.
Ia memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan teratur.
“Kami tidak segan-segan menindak. Penertiban akan terus kami lakukan, agar tidak ada yang bermain-main dengan aturan.
Surabaya harus menjadi kota yang tertib dan adil bagi semua pelaku usaha,” tutupnya.***



