POJOKSATU.ID- Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswanya.
Pelaku berinisial Jumaidi (35) diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada siswi kelas enam SD melalui panggilan video WhatsApp.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban memergoki isi video call yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua korban mendapati rekaman tak senonoh dalam gawai anaknya, yang diduga berasal dari Jumaidi. Kaget dan marah, mereka langsung melapor ke kepala sekolah.
"Berawal dari orang tua korban itu mengetahui adanya video call antara oknum guru honorer dengan anaknya. Isi video call tersebut menunjukkan kemaluan," ujar Ipda Untoro kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Dari ROAR ke Ruang Angkasa, Katy Perry Bawa Pesan Bumi dalam Misi Blue Origin
Mendengar laporan itu, kepala sekolah langsung memanggil pelaku untuk dikonfirmasi. Namun, suasana di sekolah memanas karena kedatangan wali murid dan warga yang marah. Mereka menginterogasi pelaku di ruang kepala sekolah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak sekolah kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Tempursari.
"Karena saat itu situasi ramai, akhirnya pelaku diamankan ke Polsek. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Untoro.
Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif di balik aksi bejat tersebut serta kemungkinan adanya korban lain.
"Motif masih dalam penyelidikan. Kami juga mendalami apakah ada siswa lain yang menjadi korban," imbuhnya.
Menurut polisi, Jumaidi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 4 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat yang mengecam keras tindakan pelaku. Sejumlah warga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik honorer yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
“Sangat memalukan, bagaimana mungkin seorang guru bisa melakukan hal seperti itu ke siswanya. Kami minta kasus ini diproses sampai tuntas,” ujar S, salah satu warga Tempursari.
Dinas Pendidikan Lumajang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kepegawaian pelaku dan evaluasi sistem pengawasan guru honorer. Namun, masyarakat berharap ada tindakan konkret untuk mencegah kasus serupa terulang, terutama di lingkungan sekolah dasar yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi digital serta pengawasan terhadap interaksi daring antara siswa dan guru.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman video call dan ponsel pelaku. Polisi juga membuka kanal pelaporan bagi pihak yang mengetahui kemungkinan korban tambahan dalam kasus ini. ***



