POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta SH MH (MAN), sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar.
Selain Ketua PN Jaksel, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara inisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS), dan advokat inisial AR.
Keempat orang ini diduga terlibat dalam kasus suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor CPO untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu dinihari (12/4/2025).
“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujarnya lagi.
Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan JPU atau onslag.
Saat kejadian suap dan gratifikasi ini, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
Terkait aliran uang, penyidik juga telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan.
Baca Juga: Inter Milan Kokoh di Puncak Klasemen Usai Kunci Tiga Poin Lawan Cagliari, SCUDETTO di Depan Mata!
Diketahui, terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Sosok Ketua PN Jaksel
Hakim Muhammad Arif merupakan pria kelahiran 1971, pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau. Dia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Muhammad Arif menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024.
Dikutip dari LHKPN yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351 atau Rp3,1 miliar.***




