POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus pembunuhan sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) kian memanas.
Seperti diketahui, korban dalam insiden tragis itu tidak lain bernama Michael Frederick Pakpahan (25).
Yang mana, Michael Frederick Pakpahan ditemukan dalam keadaan mengenaskan di dalam karung goni pinggiran sungai kawasan Langkat, Sumut.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Goni, Sopir Taksi Online di Medan Sempat Dinyatakan Hilang
Usut punya usut, pelaku pembunuhan sopir taksi online itu disinyalir merupakan seorang ayah dan anak.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @medanviralinfo pada Jumat (11/4/2025).
Dalam unggahannya, kedua pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap di kawasan Kabanjahe, Karo, Sumut.
“Dua pelaku yang ditangkap berinisial K dan A. Disebut-sebut kedua pelaku adalah anak dan bapak ditangkap di Kecamatan Kabanjahe,” jelas di-caption.
Diketahui, ditangkapnya para pelaku ini usai pihak keluarga korban melaporkan kasus kehilangan anaknya, Michael.
Sebab, korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online ini tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Baca Juga: KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Internet Masuk Desa Rp 9,4 Miliar di Madina
Berdasarkan informasi dihimpun, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar dari korban sejak Minggu (6/4/2025).
Padahal, korban saat itu diketahui tengah mengambil orderan penumpang sekitar pertengahan malam.
“Usai menerima pesanan antar penumpang, korban disebut tidak dapat dihubungi sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lanjutkan Misi Perdamaian di Timur Tengah, Singgah ke Mesir dan Qatar, Ada Apa?
Oleh karena itu, aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut sontak mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus.
Waktu silih berganti, para penyelidik yang bertugas mencari keberadaan korban berhasil meringkus para tersangka.
Diketahui, ditangkapnya para tersangka ini tidak lain lantaran terbukti merupakan orang yang terakhir kali berinteraksi dengan korban. ***



