POJOKSATU.ID - Belum lama ini kasus pembunuhan jurnalis wanita, Juwita (23) tengah ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, Juwita dikabarkan telah meninggal dunia usai jadi korban tindak pidana di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di mana, dirinya dibunuh oleh oknum TNI AL bernama Jumran (23) yang diduga sang kekasih.
Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang Dorong Kalteng jadi Percontohan Pengelolaan ASN Berkualitas
Usut punya usut, pihak keluarga korban yang mengikuti proses hukum kasus pembunuhan ini justru dilarang ikut gelar perkara.
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Minggu (30/3/2025).
Dalam artikelnya, C Oriza Sativa turut menanggapi perkembangan kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Ditanya 'Kapan Nikah?' saat Lebaran, Balasan Kalem dan Elegan
Oriza menuturkan bahwa pihak keluarga korban dilarang mengikuti rangkaian proses hukum yang berjalan.
Salah satunya, gelar perkara yang diselenggarakan oleh aparat berwenang dalam penanganan kasus tersebut.
“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Juwita, Jurnalis Wanita yang Ditemukan Tewas Usai Dibunuh Oknum TNI AL di Kalsel
Namun, kuasa hukum keluarga korban ini justru mewajarkan hal itu terjadi agar penanganan kasus tersebut berjalan optimal.
Kendati demikian, Oriza berharap agar aparat penegak hukum menjalankan otopsi jasad korban dengan jujur.
“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi,” pungkas kuasa hukum keluarga korban.
“Termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” lanjutnya.
Tentu, harapan ini seusai dengan perkataan Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap.
Yang mana, Ronald menuturkan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan salah satu anggotanya ini akan digelar secara transparan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka,” jelasnya yang dikutip dari portal Antaranews.com.
“Sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” lanjutnya. ***


.webp)
