POJOKSATU.id, KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hebohnya video konten perihal pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik, milik TikToker Bang Anca, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, jamu tersebut haram karena bagian dari khamar.
Produk Perusahaan Orang Tua selama ini terkenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.
Jika dilihat dari tampilan di video yang viral, jamu seduhan itu memang berwarna seperti teh berwarna coklat bening.
Tetapi, jika melihat postingan di laman Facebook Orang Tua pada 2017, terungkap bahwa bahan untuk membuat Jamu Seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek/ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, serta satu sendok madu.
KH Miftahul Huda menjelaskan anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.
Komisi Fatwa MUI menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.
"Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi," ungkap Kiai Miftah dikutip dari MUIDigital, Sabtu, 29 Maret 2025.
Baca Juga: AS Sebut Denmark Tak Mampu Lindungi Greenland dari Pengaruh Rusia dan China, Perdana Menteri Dongkol
Oleh karenanya, MUI mengimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegasnya.
Terlebih minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas.
Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.
Baca Juga: Seratusan Orang Tewas Akibat Gempa di Myanmar, Junta Militer Harapkan Bantuan Dunia Internasional
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memaparan, Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, jelas menyatakan produk itu haram.
“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” tegasnya.
Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman.
Baca Juga: SNBP 2025: Jangan Sampai Nyesel! Ini Larangan yang Harus Kamu Patuhi!
“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH,” ujar dia.
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM mengimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. ***



