POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus viral Aipda Anwar, oknum polisi Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Aipda Anwar belum lama ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Tidak heran, hal ini terjadi lantaran dirinya terlibat kasus pungutan liar (pungli) dengan kedok Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: HIMAKOM UNIDA Ajak HIMNI UNPAK Diskusi Soal Peningkatan Kualitas Organisasi Mahasiswa Melalui Studi Banding

Yang mana, oknum polisi Polsek Menteng itu diduga meminta THR ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Selasa (25/3/2025).

Dalam artikelnya, Anwar dikonfirmasi sebagai dalang tindak pidana berupa pungli yang ditujukan ke sebuah hotel.

Baca Juga: LSPI Desak Presiden Prabowo Copot Menperin Agus Gumiwang karena Kasus Ini

Di mana, hal ini tertuang pada sebuah surat yang mencatutkan nama Anwar dalam permintaan THR tersebut.

“Surat mengatasnamakan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Menteng,” jelas dikutip.

“Surat tersebut berisi permohonan bantuan partisipasi dari Hotel Mega Pro dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” lanjutnya.

Baca Juga: Relawan Tahalele

Perlu diketahui, dugaan pungli yang melibatkan oknum Polsek Menteng ini terkuak usai beredar surat permintaan THR tersebut.

Yang mana, surat pungli berkedok THR ini diketahui melibatkan beberapa anggota Polsek Menteng.

“Surat tersebut juga mencantumkan empat nama anggota Polsek Menteng, yakni AKP Irwan Junaedi,” jelasnya.

Baca Juga: Berbagi Jelang Lebaran, 'Perisai Langit' Sahabat Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Cahaya Bintaro Plaza

“Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman,” lanjut laporan artikel yang dikutip.

Namun, anggota Polsek Menteng selain Anwar yang namanya masuk ke dalam surat permohonan THR itu ternyata hanya modus semata.

Sebab, ketiga anggota Polsek Menteng lainnya disinyalir tidak terlibat dalam putaran kasus pungli tersebut.

Baca Juga: 25 Mahasiswa Ditangkap Polisi Imbas Demo Ricuh Tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya

Tidak lain, hal ini dilakukan Anwar agar aksi kriminalnya dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa anggota kepolisian lainnya.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi terkait tindak kejahatan anggotanya.

Rezha menjelaskan bahwa pihak yang terlibat dalam aksi pungli berkedok permintaan THR ini hanya Anwar seorang diri.

Baca Juga: Demo Tolak UU TNI Berakhir Ricuh di Lumajang Sukabumi dan Surabaya, Beberapa Mahasiswa Terluka

Sebab, beberapa anggota Polsek Menteng lainnya yang sempat diduga terlibat tidak terbukti melakukan hal serupa.

Hal ini diketahui oleh usai jajaran anggota kepolisian yang masuk ke dalam surat permintaan THR tersebut diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat yang beredar terkait aksi pungli itu diketahui dibuat langsung oleh Anwar.

Baca Juga: Billy Syaputra Lamar Kekasihnya di Pinggir Pantai, Petulangan Cintanya Berakhir di Tangan Gadis Belarus

Diketahui, oknum Polsek Menteng itu sama sekali tidak berkoordinasi kepada atasan dalam pembuatan surat tersebut.

Terlebih, dirinya yang membuat surat dengan mengatasnamakan Polsek Menteng itu juga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kepolisian.

Oleh karena itu, Anwar yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Menteng terpaksa dinonaktifkan.

Baca Juga: 7 Pesan Menyentuh Operator Info GTK, Tidak Ada Niat Memperlambat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” jelas Rezha.

“Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. Pegangsaan,” lanjutnya. ***