POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Revisi ini mencakup tiga perubahan utama, yaitu perluasan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, serta perpanjangan batas usia pensiun prajurit.

Penambahan Tugas Pokok dalam OMSP

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi Pasal 7 UU TNI menambah jumlah tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16.

Penambahan ini mencakup dua tugas baru, yaitu perlindungan terhadap ancaman pertahanan siber serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Baca Juga: Aspirasi Warga Tak Didengar, RUU TNI Kini Sudah Sah Sebagai Undang undang, Berikut Perubahannya

Prajurit Aktif Bisa Menduduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Jika sebelumnya hanya diperbolehkan di 10 kementerian/lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

Baca Juga: Mayor Teddy TAK LAGI Mayor, Dapat KENAIKAN PANGKAT, Kini Lebih Layak Dipanggil LETKOL Teddy, Begini Perjalanan Karirnya

Puan menegaskan bahwa penempatan ini dilakukan atas dasar kebutuhan kementerian atau lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

"Di luar 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Puan.

Adapun kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif adalah:

Baca Juga: Ditembak Jarak 6 Meter di Lokasi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Ungkap Oknum TNI Pakai Laras Panjang

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Pencarian dan Pertolongan
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Baca Juga: Ditembak Jarak 6 Meter di Lokasi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Ungkap Oknum TNI Pakai Laras Panjang

Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Revisi juga menyentuh aturan mengenai masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53. Puan menuturkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam masa pengabdian prajurit sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Namun, dalam revisi terbaru, batas usia pensiun mengalami perubahan:

Baca Juga: Terkait Penembakan 3 Anggota Polri, DPR Minta TNI Evaluasi Internal, Tertibkan Semua Anggota yang Tidak Disiplin

  • Tamtama dan bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
  • Perwira hingga pangkat kolonel: tetap 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali berdasarkan keputusan presiden.

Baca Juga: BANYAK MILITER di Posisi Jabatan SIPIL, Peneliti Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy PALING KONTROVERSIAL, Potensi Langgar UU TNI 34 Tahun 2004

Selain itu, prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***