POJOKSATU.id — Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menilai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), Al Araf menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan baru terkait perluasan penempatan prajurit militer dalam jabatan sipil.

Menurut Al Araf, data dari Babinkum TNI pada 2023 menunjukkan bahwa sekitar 2.500 prajurit militer telah menempati jabatan sipil, yang menurutnya sudah melampaui batas yang diatur dalam UU TNI. "Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Seskab Mayor Teddy Viral Hormat ke Bos Agung Sedayu Aguan, Istana Langsung Klarifikasi

Ia menjelaskan bahwa Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan kementerian atau lembaga mana saja yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 disebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di lembaga seperti kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mayor Teddy Respon Aduan Siswa SD Ulunaai Hiligoo Nias yang Tak Ada Guru, Ditunggu Ya Adik-adik

Namun, menurutnya, saat ini semakin banyak prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Sebagai wakil rakyat, Komisi I DPR seharusnya mengoreksi hal ini. Saya harapkan ini bisa dikoreksi karena sudah terlalu banyak terjadi pelanggaran terhadap UU TNI yang melarang prajurit aktif menempati jabatan sipil," lanjutnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab," ujarnya.

Ia menilai, perubahan nomenklatur yang menempatkan Seskab di bawah Sekretaris Militer merupakan langkah yang dilakukan agar Mayor Teddy dapat menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tegur Sekretaris Kabinet Mayor Teddy dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah, Kenapa?

"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil," kata Al Araf. ***