POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membeberkan empat bahaya revisi UU TNI yang sudah dibahas Komisi I DPR RI bersama Pemerintah.
YLBHI jelas menolak revisi UU TNI tersebut karena menurut mereka UU ini akan melegitimasi praktik dwifungsi TNI seperti yang terjadi di zaman Orde Baru.
Namun klaim YLBHI ini langsung dibantah Ketua Panja Revisi UU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI yaitu Utut Adianto.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Minggu (16/3/2025) mengatakan, usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi.
YLBHI menduga, DPR RI dan Presiden Prabowo melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI dalam peran sosial politik bahkan ekonomi dan bisnis.
Padahal di masa Orde Baru, dwifungsi TNI terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
YLBHI juga menduga revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.
"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum, dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan," kata Isnur dilansir Republika, Minggu (16/3).
YLBHI mencatat empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun tentara. Hal ini akan menambah persoalan penumpukan perwira non job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.
Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif justru akan mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI.
Ketiga, revisi UU TNI ini membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara.
Dan keempat, TNI bisa menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang.
Oleh karena itu, YLBHI mendesak DPR dan Presiden Prabowo menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.
YLBHI menuntut DPR dan Presiden Prabowo memastikan ruang partisipasi bermakna masyarakat untuk memperkuat agenda reformasi TNI.
"YLBHI mengajak masyarakat lndonesia untuk bersuara lantang menuntut DPR dan Presiden untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar menjaga amanat konstitusi, menghapuskan dwi fungsi ABRI dan melanjutkan agenda reformasi TNI yang mangkrak," ujar Isnur.
Utut Bantah Hidupkan Dwifungsi
Sebelumnya, Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, sejak Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) diketuai politisi PDIP Utut Adianto.
Utut Adianto yang juga Ketua Komisi I DPR RI mengatakan, RUU TNI tidak menghidupkan lagi dwifungsi ABRI sebagaimana terjadi era Orde Baru.
Baca Juga: Siapa Kadis PUPR OKU Sumsel? Disebut Ikut Terjaring OTT Dugaan Kasus Korupsi Rp2,6 Miliar
Utut mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir atas pembahasan revisi UU TNI yang dituduh membangkitkan era militerisme.
"Kalau TNI ditakutkan akan kembali, seperti zaman Orde Baru, saya udah usia 60 tahun, supaya dipahami, di dunia ini nggak ada yang bisa membalikan jarum jam. Semangat zamannya beda," ujar Utut, Minggu (16/3/2025).
Utut mencontohkan revisi terkait perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dimana tidak semua kementerian dan lembaga boleh diisi prajurit TNI aktif.
"Apakah nanti semua kementerian diisi tentara, ya enggak. Ini kan atas permintaan kementerian, atau misalnya presiden. Presiden itu kan memang istimewa,” katanya.
“Di Pasal 10 Undang-Undang Dasar, presiden itu pemegang kekuasaan tertinggi. Apa tuh kekuasaan? Pasal 33 Indonesia, semua judulnya dikuasai oleh negara," tambah Utut lagi.
Utut juga memastikan pihaknya akan membahas revisi UU TNI secara cermat, hati-hati dan profesional.
Menurut Utut, revisi UU TNI hanya pada tiga klaster yaitu kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian lingkup baru TNI aktif yang diperbolehkan di kementerian atau lembaga, dan yang ketiga soal usia pensiun prajurit TNI.
Diketahui, pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah. ***


.webp)

