POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 masih terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok tiba di Gedung Kejagung dan diperiksa selama sekitar 8-9 jam. Setelah pemeriksaan, ia menyampaikan keterangannya kepada awak media sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: BESARAN THR 2025 dan Gaji 13 Berdasarkan PMK 23 Tahun 2925, Terkecil Lulusan SD 4,2 Juta Tertinggi 31 Juta, THR dan Gaji ke-13 Guru WOW

Dalam keterangannya, Ahok mengaku terkejut karena Kejagung memiliki lebih banyak data terkait kinerja Pertamina dibanding dirinya.

"Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma se-kaki, dia tahu sudah se-kepala," ujar Ahok di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ahok menyatakan bahwa dirinya telah memberikan semua informasi yang ia miliki kepada penyidik, termasuk catatan hasil rapat internal Pertamina.

Baca Juga: Buntut Kasus Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi: Pihak Keluarga Tak Laporkan Gegara soal Biaya

"Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi," tandasnya.

Penyidik Kejagung Ajukan 14 Pertanyaan
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melibatkan 14 pertanyaan utama yang diajukan kepada Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan berfokus pada tugas dan fungsi Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.

Baca Juga: Validasi TPG Tahap 2 Sudah Terupdate di Info GTK, SEGERA CEK Status Apakah Sudah Valid atau Masih Merah?

"Lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero)," ujar Harli.

Penyidik juga mendalami pengawasan yang dilakukan Ahok terkait impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Harli, penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan Ahok akan kembali diperiksa jika diperlukan.

Baca Juga: Harapan Baru Bagi Lulusan PPG Prajabatan yang Belum Terserap ASN, Berpotensi Direkrut untuk Sekolah Rakyat?

Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Perlu Dipanggil
Dalam kesempatan yang sama, Ahok menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, seharusnya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, masih dirut-dirut yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin," kata Ahok.

Ia juga mengaku tidak mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Siapa Pandu Brata Syahputra Siregar? Siswa SMA di Asahan yang Tewas Usai Diduga Dianiaya Oknum Polisi

"Enggak kenal," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahok menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia telah melaporkan beberapa dugaan kecurangan kepada tim penyidik, meskipun tidak semua dugaan tersebut tercium.

"Beberapa kami sudah lapor. Ada yang tercium, ada yang tidak tercium. Itu dugaan, karena ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkapnya.

Baca Juga: The Panel Station: Gerbang Anda ke Survei Online yang Menguntungkan dan Voucher Hadiah Survei yang Tak Tertahankan

Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. ***