POJOKSATU.ID - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 masih terus berlanjut.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok tiba di Gedung Kejagung dan diperiksa selama sekitar 8-9 jam. Setelah pemeriksaan, ia menyampaikan keterangannya kepada awak media sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangannya, Ahok mengaku terkejut karena Kejagung memiliki lebih banyak data terkait kinerja Pertamina dibanding dirinya.
"Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma se-kaki, dia tahu sudah se-kepala," ujar Ahok di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok menyatakan bahwa dirinya telah memberikan semua informasi yang ia miliki kepada penyidik, termasuk catatan hasil rapat internal Pertamina.
"Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi," tandasnya.
Penyidik Kejagung Ajukan 14 Pertanyaan
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melibatkan 14 pertanyaan utama yang diajukan kepada Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan berfokus pada tugas dan fungsi Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
"Lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero)," ujar Harli.
Penyidik juga mendalami pengawasan yang dilakukan Ahok terkait impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Harli, penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan Ahok akan kembali diperiksa jika diperlukan.
Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Perlu Dipanggil
Dalam kesempatan yang sama, Ahok menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, seharusnya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, masih dirut-dirut yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin," kata Ahok.
Ia juga mengaku tidak mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Enggak kenal," tegasnya.
Lebih lanjut, Ahok menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia telah melaporkan beberapa dugaan kecurangan kepada tim penyidik, meskipun tidak semua dugaan tersebut tercium.
"Beberapa kami sudah lapor. Ada yang tercium, ada yang tidak tercium. Itu dugaan, karena ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. ***




