POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Kompol Chrisman Panjaitan, oknum polisi Polda Kepulauan Riau (Kepri) kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Kompol Chrisman Panjaitan dipecat lantaran telah menyalahgunakan kekuasaan.

Yang mana, oknum polisi Polda Kepri ini diketahui telah peras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta melalui pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: 16 Narapidana yang Kabur Dari Lapas Kutacane Berakhir Ditangkap Polisi, Beujung Masa Tahanan Bertambah

Usut punya usut, Kompol Chrisman Panjaitan yang dipecat lantaran kasus tersebut ternyata punya rekam jejak buat tahanan kabur.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Rabu (12/3/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, Chrisman dikonfirmasi sempat menjadi penyebab para tahanan Lapas Cipanang, Jakarata Timur melarikan diri.

Baca Juga: RILIS SIARAN PERS Terbaru, Kemendikdasmen Bocorkan Daftar Guru yang Berhak Terima Pencairan TPG di Tanggal 21 Maret 2025!

Di mana, insiden kaburnya para tahanan ini diketahui berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Chrisman.

Perlu diketahui, Chrisman yang menangani kasus tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 2020 silam.

Oleh karena itu, dirinya diperiksa dan dikenakan sanksi berupa pemecatan dari jabatannya di ruang lingkup Polda Kepri.

Baca Juga: LPG Oplosan Beredar di Bali, Tersangka Telah Beroperasi Selama 4 Bulan

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian Chrisman hingga membuat seorang tahanan melarikan diri,” jelasnya.

“Chrisman telah dimutasi dari jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menjadi Pama Yanma Polda Kepri,” lanjut laporan artikel.

Tidak heran, rekam jejak Chrisman ini kembali disorot publik usai dirinya tersandung kasus pemerasan.

Baca Juga: CATAT Tanggal Penyaluran TPG 2025, Bapak Ibu Guru Guru Wajib Lakukan Hal Penting Ini Agar Bisa Cair Tepat Waktu!

Seperti diketahui, oknum polisi Polda Kepri ini terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memeras salah seorang pengguna narkoba.

Yang mana, dirinya melakukan pemerasan tersebut dengan dalih berupa pembebasan kepada pemakai narkoba tersebut.

Namun, dalam praktiknya diketahui bahwa pengguna narkoba yang diperas Chrisman saat itu tidak dapat mengindahkan permintaannya.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan 100 Paket Sembako, Kapolri Pantau Langsung via Zoom

Sebab, konsumen barang haram tersebut tidak memiliki uang sepeser pun saat ditangkap oleh Chrisman dan jajarannya.

Bukan main, Chrisman yang mengetahui pelaku konsumsi barang haram tersebut tidak memiliki uang sontak mengambil langkah alternatif.

Yang mana, dirinya kembali melakukan pemerasan dengan mendaftarkan kartu identitas pelaku di situs judol.

Baca Juga: Sosok Kompol Chrisman Panjaitan, Oknum Polisi Polda Kepri Dipecat Gegara Peras Pengguna Narkoba Pakai Pinjol

Tidak lain, hal ini dilakukan Chrisman beserta jajarannya guna menikmati keuntungan dari hasil pinjaman tersebut. ***