POJOKSATU.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp11,7 triliun.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta tiga pihak dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat sebagai Direktur PT Petro Energy.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Ahok Siap Bantu Kejagung Bongkar Sindikat Mafia
Konstruksi awal kasus yang diungkap KPK baru mencakup satu debitur, yakni PT Petro Energy.
Direktur LPEI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kemudahan pencairan kredit kepada PT Petro Energy tanpa melakukan verifikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan Manajemen Aset dan Pasiva (MAP).
Akibatnya, pencairan kredit tetap dilakukan meskipun perusahaan penerima tidak memenuhi syarat kelayakan.
“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak,” ujar Budi Sukmo.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang oleh direksi LPEI, PT Petro Energy juga diduga melakukan manipulasi dokumen.
Perusahaan tersebut diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit, serta melakukan window dressing dalam laporan keuangan agar terlihat sehat secara administratif, meskipun penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya dalam perjanjian.
“Akibat pemberian fasilitas kredit ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar USD60 juta atau sekitar Rp900 miliar lebih,” tambahnya.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Februari 2025 dengan menetapkan lima tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih terus melengkapi alat bukti dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. ***




