POJOKSATU.ID - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi menutup operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025) kemarin.

Kabar kebangkrutan perusahaan tekstil ternama ini mengejutkan banyak orang.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.

Baca Juga: Jadi KEKASIH Allah Karena Rutin PUASA Dzulhijjah, Mengutamakan Ridha Allah Daripada DIRINYA SENDIRI, Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabatnya

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.

Peran Kurator dalam Kebangkrutan Sritex
Seiring dengan berita bangkrutnya Sritex, istilah "kurator" sering disebut dalam berbagai pemberitaan.

Keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator, sebagaimana ditegaskan oleh Sumarno.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Rizky Kabah: TikToker yang Hina Profesi Guru, Kini Dilaporkan PGRI ke Polda Kalbar

"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Mengenai pembayaran pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kurator.

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Baca Juga: BOCOR GAJI PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA sampai Sarjana, Tukin 75 PERSEN PLUS TUNJANGAN Suami-Istri dan Anak, Diangkat PPPK Penuh Waktu TANPA TES!

Lalu, apa sebenarnya kurator itu?

Pengertian Kurator
Mengacu pada hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.

Tugas utama kurator adalah melakukan pengelolaan dan pemberesan harta pailit, sementara hakim pengawas bertugas mengawasi proses tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, kurator dan hakim pengawas bertujuan untuk memaksimalkan nilai aset pailit agar dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Baca Juga: Kisah Sahabat Rasulullah, Qais bin Shirmah, Taat Berpuasa HINGGA PINGSAN, Allah SWT Turunkan Surat Al Baqarah Ini, Jelaskan WAKTU SAHUR dan BERBUKA

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator
Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Absen dalam Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang: Aura Kepemimpinan yang Kuat Tuai Pujian

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu," ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.

Baca Juga: Mengapa Status di Info GTK REKENING BELUM ADA, Bagaimana Solusinya? Simak Penjelasannya Baik-baik!

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ujar kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025 lalu kepada media.

Saat ditanya tentang total aset perusahaan yang pailit, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti.

Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

"Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," jelasnya.

Baca Juga: CEK Data Rekening di INFO GTK, Jika Ada Kesalahan Ini TPG Bisa Gagal Transfer dan Dikembalikan ke Pusat Lho!

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa komunikasi dengan debitur mulai membaik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur.

"Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut," tambahnya.

Hasil rapat kreditur juga menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur untuk membahas dua skenario, yaitu keberlanjutan usaha (going concern) atau skema penyelesaian utang. ***