POJOKSATU.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2/2025).
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan Sarjana Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 1999 dan melanjutkan studi Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat, pada 2001-2003.
Kariernya dimulai sebagai Account Manager di Matari Advertising (2005-2007), kemudian menjadi Asisten Account Director di TBWA Indonesia (2007-2008).
Ia bergabung dengan PT Pertamina sejak 2008 dengan posisi awal sebagai Key Account Officer. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diangkat menjadi CEO Pertamina Patra Niaga pada Juni 2023 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menggantikan Alfian Nasution.
Baca Juga: Heboh Soal Pertamax, Ternyata Oplosan Pertalite, Kejagung Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka
Kini, Riva Siahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri yang lebih tinggi dari seharusnya. Dugaan tindakannya tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah RS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS yang merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, serta AP yang berperan sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, MKAN diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, terhitung sejak Senin malam (24/2/2025).
Menurut Kejagung, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, serta kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
Selain itu, kerugian juga timbul dari pemberian kompensasi serta subsidi yang tidak sesuai peruntukan. ***




