POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengoplosan atau blending Pertamax.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian diblending atau dioplos menjadi Pertamax.
Menurut Kejaksan Agung, negara menderita kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun dari praktik culas ini.
Dimana pada saat pembelian oleh PT Pertamina Patra Niaga, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” tulis keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata keterangan itu lagi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim inisial DW, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak inisial GRJ.
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Lazio: Duel Sengit di Perempat Final Coppa Italia
Kerugian negara berasal dari berbagai komponen yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Periode kerugian negara antara 2018 hingga 2023.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam (24/2).
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah dari itu.
Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapat keuntungan dari transaksi tersebut.***




