POJOKSATU.ID- Nisfu Sya'ban telah dilakukan, namun apakah boleh seorang muslim melakukan puasa qadho (mengganti puasa ramadhan) meski sudah memasuki nifsu sya'ban.

Puasa Qadha Ramadhan setelah Nisfu Sya'ban boleh dilakukan, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

Namun, ada Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan yang harus diketahui.

1. Wajib Qadha: Puasa Qadha Ramadhan adalah wajib bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan.

2. Tidak Ada Batasan Waktu:

Puasa Qadha Ramadhan dapat dilakukan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Sya'ban.

3. Prioritas Puasa Wajib:

Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan, maka prioritas Anda adalah untuk mengqadha puasa tersebut.

Baca Juga: Penutupan KASAL CUP 2: Tarian Tradisonal Korea Hingga Atraksi Taekwondo Dance Choreo Jadi Sorotan

Berikut adalah beberapa hadits yang membolehkan puasa setelah Nisfu Sya'ban:

1. Hadits dari Abu Hurairah RA

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Abu Hurairah RA berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Puasa pada hari ke-15 bulan Sya'ban adalah sunnah.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hadits dari Aisyah RA

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Aisyah RA berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Puasa pada hari ke-15 bulan Sya'ban adalah sunnah, dan puasa pada hari-hari lainnya juga sunnah.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Tiga Jenis Sekolah yang Tidak Akan Menerima PIP dari Kemendikdasmen!

3. Hadits dari Abdullah bin Abbas RA

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah, Abdullah bin Abbas RA berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Puasa pada hari ke-15 bulan Sya'ban adalah sunnah, dan puasa pada hari-hari lainnya juga sunnah.'" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

4.Hadits dari Imam Syafi'i

Imam Syafi'i meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi: "Puasa pada hari ke-15 bulan Sya'ban adalah sunnah, dan puasa pada hari-hari lainnya juga sunnah. Tidak ada larangan untuk berpuasa setelah Nisfu Sya'ban." (HR. Syafi'i)

Dengan demikian, hadits-hadits di atas membolehkan puasa setelah Nisfu Sya'ban, asalkan tidak ada udzur yang sah dan dilakukan dengan niat yang ikhlas.

Bagi kamu yang masih punya utang puasa ramadhan, mumpung masih ada waktu dan kesempatan, yuk dibayar!***