POJOKSATU.ID - Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak, dan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah tanpa kendala finansial.
Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki peran penting dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah dan mengurangi angka putus sekolah.
Baca Juga: PANIK! Tombol Unggah Ulang Setelah Submit DRH CPNS dan PPPK: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana pendidikan yang dapat dimanfaatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli buku, seragam, atau alat tulis.
Namun, tidak semua sekolah mendapatkan akses langsung terhadap dana PIP yang disalurkan oleh Kemedikdasmen.
Beberapa sekolah memiliki mekanisme penyaluran bantuan yang berbeda karena berada di bawah naungan kementerian lain, seperti Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemendikbudristek Akui Adanya Potensi Penyalahgunaan Dana PIP, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Hal ini sering kali menyebabkan kebingungan di kalangan orang tua dan siswa terkait skema penerimaan bantuan tersebut.
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan berbasis agama, khususnya madrasah, tidak menerima PIP dari Kementerian Pendidikan.
Sebagai gantinya, mereka mendapatkan bantuan serupa melalui Kementerian Agama.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan ini agar dapat memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan tidak terlewatkan.
Berikut adalah tiga jenis sekolah yang tidak menerima PIP melalui kementerian tersebut:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
MI merupakan lembaga pendidikan dasar yang berorientasi pada pendidikan Islam.
Siswa yang bersekolah di MI tidak menerima PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melainkan melalui Kementerian Agama.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), MTs juga merupakan sekolah berbasis agama Islam.
Sama seperti MI, siswa di MTs tidak akan menerima PIP dari Kementerian Pendidikan, tetapi dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK: Mekanisme Peralihan ASN PPPK ke PNS!
3. Madrasah Aliyah (MA)
MA adalah jenjang pendidikan menengah atas berbasis Islam, setara dengan SMA.
Bantuan PIP bagi siswa MA tidak disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, melainkan melalui Kementerian Agama.
Meskipun ketiga jenis sekolah ini tidak menerima PIP dari Kemendikdasmen, siswa di madrasah tetap mendapatkan bantuan melalui skema PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan siswa untuk memahami mekanisme penyaluran bantuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerimaan bantuan pendidikan.***




