POJOKSATU.id — Sebuah video yang memperlihatkan Toyota Alphard pelat nomor RI 24 melintas di jalur Transjakarta, viral di media sosial.

Kejadian ini menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait aturan penggunaan jalur khusus tersebut.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun X @BebySoSweet.

Dalam video yang beredar, tampak kendaraan mewah berwarna putih itu masuk ke jalur busway dengan pengawalan patroli jalan raya (patwal).

Di saat yang sama, lalu lintas di jalur reguler tampak padat, sementara Alphard tersebut tetap melaju di jalur khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi bus Transjakarta.

Baca Juga: Heboh Pelat Mobil RI 26 Maksa Minta Jalan, Ini Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat, Warganet Ngulik, Tapi Belum Ada Tanggapan Resmi

Menanggapi insiden ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, menegaskan bahwa jalur Transjakarta hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Tentunya kami akan kaji. Untuk penggunaan (jalur) busway sendiri, memang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Argowiyono saat ditemui di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Senin (10/2/2025).

Peraturan dan Sangsi

Seperti diketahui, aturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta.

Baca Juga: Identitas Patwal Arogan Pengawal Mobil Menteri RI 36 Terkuak, Brigadir DK Bertugas di Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Transjakarta serta kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

“Hanya untuk busway atau keadaan darurat seperti ambulans, damkar,” tambahnya.

Bagi yang melanggar rambu, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, mendapat sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kaji Ulang Regulasi

Menurutnya penggunaan jalur ini oleh kendaraan selain yang diperbolehkan dalam regulasi akan dikaji ulang.

Baca Juga: Viral Mobil Dinas Menteri RI 36 dan Patwal Bertindak Arogan, Meutya Hafid Jelaskan Bukan Dia

“Tentunya akan dikaji ulang lagi, apakah (keadaan darurat) dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara,” ungkapnya lebih lanjut.

Ia juga menyatakan bahwa dalam kondisi khusus, urgensi penggunaan jalur busway oleh kendaraan pengawalan akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah aturan perlu diperjelas atau disesuaikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Argowiyono akan berkoordinasi dengan PT Transjakarta guna mencegah munculnya polemik di masyarakat terkait penggunaan jalur busway oleh kendaraan non-Transjakarta.

TransJakarta Tidak Menindak

Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," ujar Joseph.

Baca Juga: Serba Serbi Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Beda Nasib Anne Diperiksa Kejaksaan KDM Meriksa Anggaran Pemprov Jarak Keduanya Hanya Puluhan Meter

Joseph juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalur TransJakarta. "

Contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," jelasnya.

Belum dipastikan, siapa pemilik pelat nomor RI 24 tersebut.

Namun, mobil mewah itu memiliki angka kecil di bagian bawah pelat nomor RI 24, yaitu 15.

Berdasarkan kode tersebut, kendaraan itu diduga merupakan kendaraan dinas Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Toduta Pasaribu.

Namun belum ada konfirmasi terkait hal ini. ***