POJOKSATU.ID - Bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika ingin memperoleh alokasi LPG 3 kg, maka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kata Bahlil, UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam mendapatkan LPG 3 kg. Karena sektor usaha memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025) lalu.
Ditambahkan Bahlil, bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan usaha gorengan, perlu mendapatkan perlakuan berbeda.
"Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tambahnya.
NIB dan Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan bagi UMKM yang ingin mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
Baca Juga: Polri Luncurkan Program 'Pekarangan Pangan Bergizi' untuk Perkuat Ketahanan Pangan
"Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan," ujar Yuliot dalam pernyataannya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengetahui bidang usaha UMKM serta jumlah kebutuhan LPG mereka setiap bulannya.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Kriteria Prioritas Penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2025!
Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.
Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.
Syarat
Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut sebagai syaratnya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
1. Daftar Akun OSS
2. Buka laman OSS
3. Klik "Daftar"
4. Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
5. Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
6. Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
7. Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
8. Buat kata sandi, klik "Lanjut"
9. Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
10. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"
11. Daftar Izin Usaha UMKM
12. Buka laman OSS
13. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Pendapatan, Perkuat Transformasi Digital Berbasis AI
14. Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
15. Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
16. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
17. Centang "Pernyataan Mandiri"
Baca Juga: NGGAK PERLU PANIK! Ini Penyebab Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
18. Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah. ***




